Selain Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Belum Butuh Keterangan Pimpinan KPK Lainnya
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan belum ada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain Firli Bahuri, yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan di kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Firli diketahui dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, tak hadir dengan alasan mesti memberikan keterangan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Sementara belum ya (pimpinan KPK lain bakal diperiksa)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 14 November.
Kendati demikian, tak dijelaskan lebih jauh soal kemungkinan pimpinan KPK lainnya turut diperiksa dalam upaya menemukan sosok tersangka.
Ade hanya menyampaikan bila 94 saksi dan ahli sudah dimintai keterangan per Senin, 13 November.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 86 orang saksi dan 8 orang ahli," sebutnya
Mengenai pemeriksaan terhadap Firli, penyidik disebut masih berkoordinasi dengan Biro Hukum KPK. Tujuannya untuk menentukan waktu permintaan keterangan terhadap ketua KPK tersebut.
"Kita masih menunggu dari kepala biro hukum KPK RI terkait dengan permintaan penjadwalan ulang dimaksud," kata Ade.
Firli sedianya mangkir dari jadwal pemeriksaan hari ini. Ia bersurat kepada penyidik untuk menjadwalkan ulang.
Baca juga:
- Yasonna Laoly Tak Tahu Keberadaan Wamenkumham Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK
- Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Kembali Berkantor
- Tetapkan Wamenkumham Tersangka, Mahfud MD Sebut Bukti KPK Tak Memilih dalam Penegakan Hukum
- Firli Tegaskan Tak Pernah Mangkir dari Pemeriksaan di Polda Metro Terkait Dugaan Pemerasan SYL
Selain itu, dalam surat yang sama, Firli juga meminta proses pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
Adapun, dalam kasus ini, diduga ada tindak pidana yang terjadi yakni, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.