Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp15,99 Miliar
KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai(KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp15,99 miliar dari hasil penindakan pelanggaran di bidang cukai rokok selama Januari-Oktober 2023.
"Potensi kerugian negara sebesar Rp15,99 miliar merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan dikutip ANTARA, Selasa 14 November.
Sementara jumlah barang bukti rokok yang diamankan baik rokok tanpa dilekati pita cukai atau dengan pita cukai diduga palsu, totalnya ada 18,59 juta batang.
Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan selama periode Januari-Oktober 2023 tersebut, kata dia, nilai barangnya ditaksir mencapai Rp23,33 miliar, sedangkan jumlah 157 kali penindakan kasus pelanggaran pita cukai rokok.
Ia memastikan jumlah penindakan akan bertambah, karena tim KPPBC Kudus rutin melakukan pengawasan di wilayah kerja, mulai dari Kudus, Jepara, Pati, Blora, dan Rembang.
Dengan adanya penindakan tersebut, diharapkan KPPBC Kudus bisa mencegah peredaran rokok ilegal di pasaran, sedangkan potensi kerugian negara yang berupa pungutan cukai dan PPN hasil tembakau dapat diselamatkan.
Dalam rangka menyadarkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, Bea dan Cukai Kudus juga berkolaborasi dengan pemda setempat untuk mensosialisasikan tentang pemberantasan rokok ilegal.
Pemkab Kudus selain menggelar sosialisasi aturan di bidang cukai, juga memiliki solusi mengatasi pembuatan rokok ilegal dengan menyediakan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) untuk menampung para pengusaha rokok yang tidak mampu membangun pabrik sesuai ketentuan.
Baca juga:
Rokok merupakan barang dikenakan cukai dalam produksi, penjualan, dan pemasaran sebagaimana ketentuan perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.