Kejaksaan Agung Terima 669 Laporan Pengaduan Terkait Mafia Tanah

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 669 laporan pengaduan kasus mafia tanah selama periode 2022 hingga 10 November 2023. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dari total jumlah laporan tersebut, sebanyak 361 di antaranya telah mendapatkan tanggapan dari 30 Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Sementara itu, 308 laporan pengaduan lainnya masih dalam proses penanganan dan menunggu data pendukung," ujar Ketut dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin (13/11/2023) dikutip dari ANTARA.

Ketut kemudian menyebutkan bahwa 25 laporan telah dialihkan ke Bidang Tindak Pidana Umum, 30 laporan ke Bidang Tindak Pidana Khusus, dan 12 laporan ke Polri.

Selain itu, 25 laporan dihentikan karena tidak dapat dikonfirmasi, 23 laporan dihentikan karena tidak ada kerugian negara yang terbukti, dan 52 laporan dihentikan lantaran bukan termasuk kasus mafia tanah.

“Dua laporan masih dalam tahap mediasi, dua laporan telah melalui proses mediasi, dan 190 laporan masih dalam proses pengumpulan data atau keterangan,” lanjut Ketut.

Laporan pengaduan terkait mafia tanah oleh Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRINT-8/A/JA/01/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Tim Pemberantasan Mafia Tanah.