KPEI Catat Nilai Transaksi Derivatif Masih Kecil, Ini Strateginya
JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) ungkapkan masih minimnya jumlah transaksi instrumen derivatif yang saat ini masih tercatat di bawah 1 persen di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kita masih kecil banget sangat kecil, mau dibawah 1 persen atau nol koma sekian persen, sangat kecil," ucap Direktur Utama KPEI Iding Pardi usai Konferensi Pers di Gedung OJK, Senin, 13 November.
Iding menyampaikan, KPEI bersama OJK akan terus berkomitmen untuk meningkatkan frekuensi transaksi derivatif agar lebih aktif.
"Karena kalau di luar itu transaksi derivatif sudah sangat signifikan. Sudah lebih dari 30 persen dibandingkan transaksi saham bahkan beberapa sudah hampir 50 persen porsinya,"katanya.
Salah satu cara untuk mendorong transaksi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani nota kesepahaman dengan European Securities and Market Authority (ESMA) atas PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mendapatkan pengakuan (recognition) sebagai Third Country Central Counterparty (CCP).
Namun, Iding menjelaskan jika ada pihak yang ingin melakukan transaksi derivatif dan tidak melakukan kliring akan dikena capital charge yang lebih tinggi.
"Untuk capital charge di kliring tidak dengan qualified itu kena marginnya kurang lebih 1.250 persen dari nilai transaksi. Kalau dengan lembaga qualified CCP kurang lebih hanya 3 persen," Jelasnya.
Adapun KPEI sebagai Third-Country Central Counterparty (CCP) berdasarkan pasal 25 European Market Infrastructure Regulation (EMIR) dan pengakuan tersebut berdasarkan surat keputusan Board of Supervisors ESMA tanggal 19 Oktober 2023.
Baca juga:
Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa.
Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.
Berdasarkan penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.