Isak Tangis Suhartoyo Saat Akui Tak Mudah Pulihkan Kepercayaan Publik Terhadap MK
JAKARTA - Suhartoyo tak kuasa menahan isak tangisnya saat membacakan pidato perdana usai mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 hari ini.
Dalam pidatonya, Suhartoyo memohon kepada masyarakat untuk kembali memberikan dukungan kepada MK dengan kepemimpinan baru ini agar lembaga peradilan konstitusi tersebut bisa kembali bangkit.
Namun, Suhartoyo juga menyadari pihaknya tak mudah untuk memulihkan kepercayaan publik kepada MK setelah polemik putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres semasa kepemimpinan Anwar Usman.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kepercayaan publik dimaksud, meskipun kami menyadari hal tersebut tidak mudah dilakukan seperti membalik telapak tangan," kata Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Senin, 13 November.
Saat melanjutkan pidatonya, isak tangis Suhartoyo pecah. Ia sempat berhenti sejenak untuk menenangkan emosi sedihnya sebelum kembali membacakan pidato. Sambil tersedu, Suharyanto mengajak para hakim konstitusi untuk kembali memperkuat kinerjanya.
"Kepada para kolega saya, Yang Mulia Bapak dan Ibu Hakim... mari kita membangun kembali sinergitas, persaudaraan, dan juga kebersamaan dalam bekerja," ungkap Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, masih terdapat tuntutan publik yang perlu dicapai dan dipenuhi bersama oleh para hakim, khususnya upaya untuk meningkatkan kualitas putusan, sebagaimana telah menjadi salah satu Misi kelembagaan Mahkamah Konstitusi.
"Untuk itu, saya akan memperkuat dukungan penanganan perkara konstitusi sekaligus meningkatkan motivasi serta sense of belonging dari para pegawai Mahkamah Konstitusi agar tercipta suasana kerja yang semakin harmonis, terarah, dan juga seimbang," jelasnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, pergantian Ketua MK ini menindaklanjuti hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman.
Dalam putusan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dibacakan pada Selasa, 7 November, Ketua MKMK Jimly Asshidiqqie menyatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitsusi.
Paman dari bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ini, disebut MKMK, mebuka ruang pihak luar untuk mengintervensi perumusan putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kepala daerah belum berusia 40 tahun maju sebagai capres-cawapres.