Kemenag-Komisi VIII DPR Bentuk Panja BPIH

JAKARTA - Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) 1445 Hijriah/2024 Masehi.   

"Komisi VIII DPR RI dan Kemenag bersepakat membentuk panitia kerja (panja) tentang BPIH 1445H/2024M," ujar Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama dilansir ANTARA, Senin, 13 November.

Panja BPIH ini akan membahas mengenai asumsi dasar dan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji yang diusulkan Kementerian Agama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengusulkan rata-rata BPIH 1445H/2024M sebesar Rp105 juta per orang. Angka tersebut lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yang mencapai Rp90 juta.   

Usulan BPIH 1445H/2024M terdiri atas sejumlah komponen seperti biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup.

Komponen-komponen tersebutlah yang akan menjadi pembahasan Panja BPIH untuk kemudian ditetapkan sebagai BPIH resmi. BPIH ini terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).   

Dalam rapat kerja itu, Menag Yaqut merinci biaya seluruh komponen yang dijadikan dasar atas usulan BPIH. Nantinya, rincian biaya akan menjadi pedoman untuk dibahas dalam rapat Panja Haji.   

Pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya pemerintah dan DPR menetapkan Bipih Rp49,8 juta (55,3 persen) dan nilai manfaat Rp40,2 juta (44,7 persen).

Menag Yaqut mengatakan penyusunan BPIH 1445H/2024M menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Kemudian living cost 1445H/2024M sama dengan penyelenggaraan tahun lalu sebesar SAR 750 yang akan dibayarkan dalam bentuk SAR dengan mempertimbangkan perlindungan jamaah haji dari fluktuasi kurs yang besar.

"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," kata dia.

Menurut Yaqut, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.