Legitimasi Bermasalah, Pencalonan Gibran Berpotensi Picu Pelanggaran Lain

JAKARTA – Legitimasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dipertanyakan usai keluarnya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Hal ini dinilai berpotensi memicu munculnya pelanggaran-pelanggaran lain saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Action (CISA), Herry Mendrofa, paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berpotensi membuka pelanggaran lebih lanjut. Sebab, semuanya berawal dari proses pencalonan yang diwarnai pro-kontra dan pelanggaran etik.

“Saya kira paslon ini banyak minus sebenarnya. Dari sudut pandang etik, manuver, tentunya yang bisa dikategorikan pelanggaran pemilu,” ujar Herry dalam keterangannya, Minggu 12 November.

Dia kembali menyinggung terkait persoalan legitimasi yang menjadi sorotan paslon tersebut usai putusan MKMK. Herry menegaskan bahwa otoritas seorang pemimpin didasarkan pada legitimasi. Karena itu, saat legitimasinya dipersoalkan, calon pemimpin tersebut dikhawatirkan akan melakukan pelanggaran lain.

“Ya kemungkinan akan ada banyak manuver-manuver yang inkonstitusional. Pelanggaran-pelanggaran etik, konstitusi, itu saja,” imbuhnya.

Herry juga mengungkapkan adanya potensi penggunaan otoritas negara untuk menutupi kesalahan dan memunculkan pelanggaran selanjutnya. Hal tersebut akan menguatkan dugaan bahwa instrumen negara tidak bisa bersikap netral dalam pemilu.

“Karena dari pencalonan Gibran saja sudah ada pelanggaran etik oleh MK. Saya khawatir kalau misalnya arahnya nanti ada upaya menggerakkan instrumen negara yang lain. Dan saya harap itu tidak terjadi,” tutup Herry Mendrofa.