Bawaslu Dituntut Proaktif Awasi Potensi Penyalahgunaan Instrumen Negara

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut lebih aktif dalam mengawasi potensi penyalahgunaan instrumen negara setelah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustyati mengungkapkan bahwa Bawaslu justru harus mulai aktif mengawasi potensi pelanggaran itu sebelum memasuki masa kampanye.

“Bawaslu harus lebih aktif lagi mengawasi soal ini, karena potensinya bukan hanya di masa kampanye saja. Tapi juga sebelum masa kampanye seperti hari-hari ini,” ujar Khairunnisa dalam keterangannya, Minggu 12 Oktober.

Menurutnya, selama ini Bawaslu selalu berdalih bahwa peserta pemilu belum ditetapkan dan juga belum masuk masa kampanye sehingga tidak bisa dilakukan penindakan. Padahal, meski masa kampanye baru akan dimulai 28 November, potensi-potensi penyalahgunaan kewenangannya sudah terjadi sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Khairunnisa menyatakan, tugas dan wewenang Bawaslu seperti diatur dalam UU salah satunya adalah pencegahan dan penindakan jika terjadi pelanggaran. “Seharusnya dengan segala kewenangannya saat ini, Bawaslu tidak sekadar menunggu saat masa kampanye saja. Sebelum masa kampanye harusnya sudah dilakukan juga untuk memastikan proses pemilu berjalan fair,” imbuhnya.

Dia menegaskan, masyarakat tentu menunggu dan mengharapkan profesionalitas dan independensi dari Bawaslu. “Saya rasa publik sudah banyak mengingatkan Bawaslu soal tugas dan fungsinya saat ini, karena Bawaslu kita sudah bertransformasi menjadi lembaga yang memiliki kewenangan yang besar,” tutup Khairunnisa.