Tersangka Pembunuhan Waria di Mauk Mengaku Telah Menganiaya Korban hingga Tewas, Sebelum Dibakar

TANGERANG – W (23), remaja laki-laki tersangka pembunuhan waria di Mauk, Kabupaten Tangerang, mengaku telah menganiaya korbannya sebelum akhirnya dibakar lalu dibuang di empang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pelaku tega melakukan tindakan tersebut untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

“Dalam keadaan tidak berdaya, korban dianiaya terlebih dahulu. Kemudian untuk menghilangkan jejak, yang bersangkutan inisiatif melakukan pembakaran terhadap almarhum,” kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat, 10 November.

Selanjutnya, setelah korban dibakar, pelaku membuang jenazah tersebut ke empang agar jenazah korban tidak diketahui oleh warga sekitar.

“Kemudian setelah pembakaran, tersangka membuang korbannya di empang di seputaran TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ucapnya

Kendati demikian jenazah korban ditemukan oleh warga sekitar. Polisi yang menerima laporan segera menindaklanjuti hingga akhirnya pelaku ditangkap. Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP.

Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mendalami motif aksi keji tersebut.