Bagikan:

TANGERANG – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan waria di Mauk, Kabupaten Tangerang, kepolisian menemukan motif dibalik aksi keji tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf menjelaskan bahwa, pelaku W (23) sakit hati dan kesal karena dia tidak mendapat pinjaman uang dari korban, RM (33).

“Motif tidak diberikan uang dari korban. Akibatnya tersangka dendam terhadap korban,” kata Arief saat dikonfirmasi, Selasa, 14 November.

Atas dasar itu, lanjut Arief, pelaku memukul korban dengan balok hingga tak sadarkan diri. Kemudian untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku membakar korban dan membuangnya ke empang kawasan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Korban mengalami luka bakar yang sangat serius, hampir 100 persen karena tinggal sisa kulit-kulit yang memang sudah gosong,” ungkapnya.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban pada Kamis, 9 November, dini hari. Pihak kepolisian pun dilaporkan dan segera melakukan penyelidikan.

Tidak lama, pelaku W berhasil ditangkap berdasarkan petunjuk saksi dan barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP.