Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Kembali Berkantor

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej disebut belum kembali berkantor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Hantor Situmorang menyebut sampai saat ini Eddy Hiariej masih berada di luar kota. Namun, tak dirinci lokasi yang dimaksud.

"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," ujar Hantor saat dihubungi wartawan, Jumat, 10 Oktober.

Tak dijelaskan juga mengenai kepentingan Eddy Hiariej berada di luar kota, semisal tugas kedinasan atau lainnya.

Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.

Namun, dalam kasus itu tak hanya Eddy Hiariej yang ditetapkan tersangka. Ada tiga orang lainnya yang juga jadi tersangka.

"Dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, dari pemberi 1," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK mengklaim mengantongi banyak data aliran dana. Data itu didapat KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Untuk perkara dugaan gratifikasi di Kemenkumham ini kami sudah mendapatkan banyak data dari PPATK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.