Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Kembali Berkantor
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej disebut belum kembali berkantor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham, Hantor Situmorang menyebut sampai saat ini Eddy Hiariej masih berada di luar kota. Namun, tak dirinci lokasi yang dimaksud.
"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," ujar Hantor saat dihubungi wartawan, Jumat, 10 Oktober.
Tak dijelaskan juga mengenai kepentingan Eddy Hiariej berada di luar kota, semisal tugas kedinasan atau lainnya.
Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Bentuk gratifikasi itu diduga berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani sejak dua minggu lalu.
Namun, dalam kasus itu tak hanya Eddy Hiariej yang ditetapkan tersangka. Ada tiga orang lainnya yang juga jadi tersangka.
"Dengan 4 orang tersangka. Dari pihak penerima 3, dari pemberi 1," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga:
- Soal Putusan MKMK Pengaruhi Elektabilitasnya, Gibran: Bisa Lihat Survei, Saya Kurang Mengikuti
- Heru Budi: Jakarta Tidak Bisa Terhindar dari Banjir karena Penurunan Muka Tanah
- Fraksi PDIP DPR Usul Bentuk Panja Netralitas TNI Pemilu 2024, Legislator Golkar: Belum Jadi Agenda
- Bela Palestina Tolak Israel, PDIP Ungkap Elektoral Ganjar Sempat Turun 7 Persen
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK mengklaim mengantongi banyak data aliran dana. Data itu didapat KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Untuk perkara dugaan gratifikasi di Kemenkumham ini kami sudah mendapatkan banyak data dari PPATK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.