Polisi Sudah Periksa Belasan Saksi Dugaan Pungli Pengadaan Arwana di Kapuas Hulu, Kalbar
JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar) terus menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) pada pengadaan ikan Arwana Dinas Perikanan Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2020.
"Dugaan Tipikor dan Pungli pengadaan ikan Arwana masih kami dalami, sudah belasan saksi kami periksa dan kemungkinan masih ada belasan saksi berikutnya akan diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu dilansir Antara, Minggu, 14 Februari.
Disampaikan Rando, untuk Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu memang belum dimintai keterangan. Penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan yang bersangkutan. Soal motif, polisi belum bisa memberikan keterangan apa-apa.
"Setelah kami kumpulkan bukti dan keterangan saksi baru bisa disimpulkan, tidak menutup kemungkinan juga ada tersangkanya, tapi untuk saat ini belum bisa disimpulkan," jelas Rando.
Baca juga:
- Kadis Perikanan Kapuas Hulu Diperiksa Polisi Dugaan Korupsi Pengadaan Arwana, Mengaku Anggaran Dipotong 50 Persen
- Gokil, Ada Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Arwana dari APBD Kapuas Hulu
- KKP Tetapkan 20 Jenis Ikan Masuk Sebagai Hewan yang Dilindungi, di Antaranya Arwana Kalimantan
- Melihat Surga Ikan Hias di Kawasan Menteng
Terkait dugaan pungli tersebut, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Perikanan Kapuas Hulu Sulaiman menyatakan pihaknya tidak menerima dan memungut apa pun.
"Kalau kami tidak ada menerima atau melakukan pungutan apa pun," kata Sulaiman.
Menurut Sulaiman, untuk pengadaan ikan Arwana merupakan usulan dari kelompok masyarakat melalui 10 Anggota DPRD Kapuas Hulu yang kemudian dianggarkan dalam program budidaya ikan Dinas Perikanan Kapuas Hulu dengan anggaran kurang lebih Rp1,13 miliar.
"Pengadaan ikan itu dilaksanakan 18 perusahaan untuk 18 kelompok masyarakat penerima, secara teknis kami sudah laksanakan sesuai mekanisme dan aturan," kata Sulaiman.
Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil di himpun dugaan pungli pada pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BASTP) sesuai tarif yang ditetapkan Tim teknis Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu.