Tim Terpadu Tertibkan Bangunan Liar di Atas Tanah Pemkot Medan
MEDAN - Tim terpadu melakukan penertiban bangunan liar di atas aset tanah milik Pemkot Medan, Sumatera Utara(Sumut) yang merupakan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 di Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
"Kita bersama tim terpadu hari ini baru saja menertibkan dan mengamankan aset strategis Pemkot Medan, yakni HPL 1 Tanjung Selamat," ucap Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan dilansir ANTARA, Kamis, 9 November.
Dengan didukung aparat TNI/Polri, tutur dia, tim terpadu membongkar paksa, di antaranya pagar, plang, pondok, dan bangunan sejenis lain yang didirikan di atas aset strategis ini.
Operasi penertiban aset tanah milik Pemkot Medan di Medan Tuntungan ini berlangsung relatif lancar dengan suasana cukup kondusif dan tanpa kendala berarti.
"Aset tanah seluas 265.135 meter persegi milik Pemkot Medan ini beralas HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada tahun 1990," kata Zulkarnain.
Langkah penertiban dilakukan karena Pemkot Medan memiliki rencana induk terhadap aset tanah itu, yakni mendirikan depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang).
"Program pengembangan sistem transportasi massal ini tentunya sangat dibutuhkan warga Kota Medan. Apalagi rute BRT melewati jalur mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi di kawasan ini," ucapnya.
Baca juga:
Dia juga mengaku, penertiban yang dilakukan tersebut karena aktivitas di atas tanah tanpa memiliki izin Pemkot Medan sebagai pemilik hak pengelolaan.
"Penertiban ini merupakan bagian dari sosialisasi penegakan perda dalam rangka mewujudkan ketenteraman, dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat," papar dia.
Zulkarnain menegaskan sebelum dilakukan penertiban, Pemkot Medan telah memberikan peringatan hingga tiga kali, dan bahkan tahun lalu peringatan yang sama juga disampaikan.
Selain itu, kepada warga yang menggunakan lahan Pemkot tanpa izin juga telah diimbau agar segera menghentikan aktivitas, dan membongkar bangunan secara sukarela.
"Surat peringatan yang diberikan mencakup larangan keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan HPL, seperti bercocok tanam dan sebagainya," ungkap Zulkarnain.