Kejati Kepri Tetapkan Pejabat BPR Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
TANJUNGPINANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang pejabat eksekutif operasional Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Kota Tanjungpinang berinisial AF sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tanggal 8 November 2023, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri telah menetapkan tersangka AF, selaku pejabat eksekutif operasional di BPR Bestari Tanjungpinang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso dilansir ANTARA, Kamis, 9 November.
Denny menyebut modus operandi yang dilakukan tersangka AF, yaitu melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah serta penarikan uang kas pada rekening giro milik BPR Bestari pada Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku.
Kendati begitu, pihaknya belum dapat memastikan total kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka AF karena masih terus didalami oleh tim penyidik.
"Perkiraan kerugian sekitar Rp6 miliar," ungkapnya.
Tersangka AF melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
- Ingatkan Tak Boleh Ada Intervensi di Pemilu 2024, Presiden Jokowi Diminta Terbitkan Payung Hukum
- KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka Korupsi
- Ketua KPK Firli Bahuri Tegaskan Tak Menghindar dari Pemeriksaan di Polda Metro
- Jadi Makelar, Pengusaha Billy Beras Terima Fee Miliaran dari proyek DJKA
Sementara, terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang diterapkan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kejati Kepri meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang pada bulan Agustus 2023.
Hal itu dilakukan setelah penyidik menemukan pelanggaran hukum terkait dugaan korupsi di perusahaan daerah tersebut.
"Selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 18 orang saksi," katanya.