Anwar Usman Merasa Difitnah dalam Putusan MK, Begini Respon Mahfud MD
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon pernyataan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merasa difitnah dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Mahfud MD juga mengatakan agar Anwar Usman yang merasa difitnah, menyampaikan tanggapannya kepada MKMK yang memutuskan sanksi kode etik padanya.
"Bilang saja kepada yang memutus (kalau merasa difitnah)," katanya usai memberi Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, dikutip ANTARA, Kamis, 9 November.
Mahfud MD juga enggan menanggapi terkait tudingan bahwa dirinya juga pernah terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara saat menjadi Ketua Hakim MK.
Pun demikian, lanjut Mahfud, Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatan sebagai hakim konstitusi di lembaga tersebut.
"Secara hukum, (Anwar Usman) nggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, Anwar Usman yang telah dicopot dari jabatan ketua Hakim MK, tidak wajib untuk mundur dari jabatan sebagai Hakim MK.
Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada Anwar Usman karena dinilai melanggar kode etik sudah memenuhi aturan yang berlaku.
"Secara moral urusan dia, dia berhak mempertahankan diri, berhak mencari dalil lain. Tapi putusan Majelis Kehormatan MK sudah selesai, sudah final, ke depan tanggal berjalan. Tidak ada orang yang bisa memaksa Pak Anwar mundur," ujarnya.
Sebelumnya, Mantan Ketua MK Anwar Usman merasa difitnah secara keji terkait dengan penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Pada Selasa kemarin, Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga:
- Polisi Datangi dan Memotret Kantor DPC PDIP Solo, FX Rudy: Itu Tindakan Intimidasi
- Suporter Tamu Dilarang Nonton Tiga Tahun Setelah Membuat Gerakan Rasial Terhadap Son Heung-min
- Amazon Investasikan Dana Jumbo untuk Melatih Model AI, untuk OpenAI dan Alphabet
- Bapanas: Bantuan Pangan Beras Disalurkan untuk 22 Juta KPM pada 2024
Anwar dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan.