Polres Batang Sita 65 Batang Kayu Jati Ilegal dari Hutan Perhutani
BATANG - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah menyita sebanyak 65 batang kayu jati ilegal yang diduga dari hasil pencurian dengan meringkus seorang pelaku berinisial AS, warga Kabupaten Kendal.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan sebanyak 65 batang kayu jati berukuran panjang 1 meter tersebut ditebang dari kawasan hutan milik Perhutani di wilayah Desa Jatisari, Kecamatan Subah.
"Ya, kami sudah menangkap seorang sopir truk pengangkut kayu itu yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, kami juga masih mengejar pelaku lain yang kini buron," katanya dilansir ANTARA, Senin, 6 November.
Menurut dia, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi Perhutani terkait adanya dugaan pengangkutan kayu jati ilegal yang dibawa dari kawasan hutan Desa Jatisari, Kecamatan Subah.
Berdasar informasi itu, kemudian tim gabungan terdiri atas Polres Batang, Perhutani dan Polsek Subah langsung melakukan penyisiran ke wilayah yang diduga menjadi lokasi penebangan kayu jati.
Hasilnya, tim gabungan tersebut mendapati adanya seseorang sedang memuat kayu jati ke bak truk. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata puluhan batang kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Baca juga:
- Prabowo akan ke Kairo Koordinasi Pengiriman Bantuan ke Gaza
- Rafael Alun Peluk Mario Dandy di Persidangan: Terima Kasih Jaksa, 8 Bulan Saya Tak Melihat Anak
- KPK Usut Dugaan Gratifikasi hingga Belasan Miliar Rupiah di PT Pertamina Terkait Pengadaan Katalis
- Jaksa Tanya Soal Rubicon, Mario Dandy Bilang Punya Pakde Tapi Pakai Sesuka Hati
Kapolres yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi mengatakan berdasar hasil pemeriksaan diketahui jika AS hanya bertugas untuk mengangkut kayu jati tersebut sedang pelaku utama yang melakukan penebangan masih dalam pengejaran polisi.
"Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar penebang pohon kayu yang juga pemilik kayu jati ilegal," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sopir dan pelaku utama terancam pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar," katanya.