Golkar Yakin Hasil Sidang MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily yakin putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi tak akan mengubah batas usia capres-cawapres yang telah diumumkan sebelumnya.
"Saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut," ujar Ace kepada wartawan, Senin, 6 November.
"Kita harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat," sambungnya.
Menurutnya, semua pihak harus menghormati keputusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau telah berpengalaman jadi kepala daerah itu.
"Sekali lagi kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden," ujar dia.
Baca juga:
Seperti diketahui, MKMK bakal membacakan putusan sidang etik terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres besok, Selasa, 7 November siang.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu menuai polemik lantaran diduga memuluskan jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Ketua MK Anwar Usman --yang ikut memutus perkara itu-- diketahui juga sebagai paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun untuk maju Pilpres 2024.
Alhasil, putusan MK yang menuai polemik itu memicu banyaknya laporan yang masuk ke MK. Lembaga tersebut lalu membentuk MKMK guna menangani dan memutus perkara etik para hakim konstitusi. MKMK itu beranggotakan Jimly Ashiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan Saragih.