Tergiur Uang Rp3 Juta, 2 Perempuan di Jaksel Jadi Kurir Sabu
JAKARTA - Polisi menangkap dua wanita berinisial TI (35) dan SN (21) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dua wanita ini berperan sebagai kurir narkoba.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol David Purba mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan lampu merah Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu malam, 29 Oktober.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Atas dasar itu kepolisian menindaklanjutinya.
Di lokasi, polisi langsung mencegat TIR dan SN yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor di lampu merah Pancoran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam klip narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam jok motor.
“6 plastik klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Seluruhnya dikemas dalam kantong kertas dan dibungkus plastik hitam dengan berat bruto 413 gram, hampir 0,5 Kg," ujar David kepada wartawan, Jumat, 3 November.
Kemudian, kedua wanita itu dibawa ke Polsek Pasar Minggu untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Baca juga:
- Dampak Proyek Ipal Komunal, Warga Rusun Johar Baru Terserang Penyakit Sesak Nafas dan Gatal
- Posting Ada Bom di Koja Trade Mal, 6 Pelajar Diamankan Polres Jakut
- Tidak Mau Dibilang Ambruk, Manajemen Apartemen Kalibata City Akui Lift Bermasalah
- Tetangga Cabuli Balita, Diimingi Handphone untuk Nonton YouTube
“(Hasil pemeriksaan) TIR dan SN hanya sebagai kurir yang disuruh orang berinisial K. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Cirebon,” ucapnya.
David juga menyebut, kedua pelaku itu tidak tahu harga jual sabu yang mereka bawa. Mereka hanya tahu dibayar Rp3 juta setiap transaksi.
“Sudah tiga kali melakukan pengantaran. Selain sebagai kurir, salah satunya tersangka statusnya ibu rumah tangga biasa," ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.