Jokowi soal Kelanjutan IKN: Ada Undang-Undangnya, Didukung 93 Persen Fraksi di DPR
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menjawab tentang keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada kepemimpinan nasional selanjutnya.
Jokowi menegaskan pembangunan IKN sudah diamanatkan dalam undang-undang.
"IKN ini ada undang-undangnya. Undang-undang itu didukung oleh 93 persen fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apa lagi yang mau ditanyakan? 93 persen loh," kata Presiden di sela kegiatannya meninjau Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur dilansir ANTARA, Kamis, 2 November.
Presiden menyampaikan yang dilakukan pemerintahan saat ini adalah menyiapkan pembangunan Istana serta kantor Presiden dan Wakil Presiden, kementerian, termasuk juga listrik, air dan infrastruktur dasar.
Pemerintah juga mempercepat masuknya investor swasta dan dunia usaha.
Menurutnya, sejak dua-tiga bulan lalu sudah mulai dibangun hotel, rumah sakit, pusat perbelanjaan, sekolah hingga pusat latihan sepak bola.
Presiden mengatakan sampai dengan Desember akan ada realisasi pembangunan senilai Rp45 triliun.
Baca juga:
- Demokrat Yakin Khofifah dan Ridwan Kamil Gabung TKN Prabowo-Gibran, SBY Juga Bakal Kuatkan Pacitan
- Diteriaki ‘Lawan Pak’ Saat Bicara Pencopotan Baliho di Bali, Ganjar: Ini Banteng, Kalau Ngegas Kayak Gitu
- Ganjar Pranowo: Banteng Tidak Cengeng, tapi Kalau Dicolek Diseruduk Semua
- Menhan Ingatkan Pimpinan TNI Waspadai Intelijen Asing di Indonesia
"Tapi memang ini sekali lagi bukan proyek untuk tahun depan. Bisa 15 tahun, bisa 20 tahun, bisa juga 10 tahun, kalau swastanya kencang kenapa tidak? Jadi sekali lagi 20 persen anggaran dari APBN, 80 persen dari private sector," terangnya.
Dia mengatakan infrastruktur listrik di IKN juga sudah siap. Presiden juga sudah meminta pihak terkait menyiapkan instalasi kabel listrik bawah tanah agar IKN menjadi ibu kota yang indah dan rapi.
"Bawah tanah semuanya kabelnya," terangnya.