KPU Digugat Soal Gibran, Komisi II DPR: Tunggu Hasil Verifikasi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin merespons gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lantaran menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Menurut Yanuar, Gibran dapat mendaftar meski saat itu PKPU terkait batas usia cawapres belum diubah. Namun, kata dia, verifikasi akan menentukan apakah Gibran memenuhi syarat atau tidak untuk mengikuti Pilpres 2024.
"KPU sendiri yang menjelaskan ya bukan opini saya, kemarin waktu rapat dengan komisi II, pendaftaran itu jadwalnya 19-25 Oktober. Pada saat pendaftaran itu yang dicek kelengkapan berkas, bukan sah atau tidaknya berkas yang diajukan," ujar Yanuar, Kamis, 2 November.
Politikus PKB itu mengatakan, sah atau tidaknya berkas pencalonan Gibran akan diketahui saat tahap verifikasi.
"Jadi kalau sekarang, semua orang bisa daftar bahwa itu sah atau tidak, memenuhi syarat atau tidak waktunya bukan pada saat pendaftaran, ada tahap verifikasi," jelas Yanuari.
Karena itu, Yanuar mengaku santai dengan polemik pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pihaknya, kata dia, masih menunggu verifikasi administrasi dan lainnya terkait pencalonan Gibran di KPU.
"Kan berkasnya diverifikasi, administrasi nya, kesehatannya dan seterusnya, sampai akhirnya KPU memutuskan final bahwa ini layak memenuhi syarat atau nggak, itu kan waktunya belum, betul enggak?," kata Yanuar.
"Saya misalnya daftar, kan boleh saya daftar jadi PNS, saya daftar kan boleh kan, namanya orang daftar pasti diterima tapi bahwa nanti memenuhi syarat atau nggak saatnya verifikasi baru ketauan," tambahnya.