Tarif Parkir di Banjarmasin Bakal Naik, Untuk Motor Rp3.000 dan Roda Empat Rp5.000
BANJARMASIN - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Bambang Yanto Purnomo menyampaikan, bakal ada kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor baik roda dua dan empat pada 2024.
Kenaikan ini sesuai kesepakatan legislatif dan eksekutif pada finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin.
"Pajak dan retribusi parkir ini masuk penyesuaian untuk dinaikkan," ujarnya di Banjarmasin dikutip dari Antara, Rabu, 1 November.
Tarif parkir memang sudah lama tak ada penyesuaian. Untuk kendaraan bermotor bakal naik menjadi Rp3.000 dan roda empat, Rp5.000.
"Untuk parkir kendaraan bermotor roda dua dinaikkan jadi Rp3.000 dan roda empat menjadi Rp5.000," tutur Bambang.
Retribusi parkir di Kota Banjarmasin dipungut untuk pendapatan asli daerah. Pun untuk kenaikan sudah melalui kajian, termasuk meningkatkan pelayanan.
"Kami minta Pemkot Banjarmasin nantinya (kalau Perda ini disahkan) untuk mensosialisasikan ke masyarakat lebih intensif," ujar Bambang.
Selain tarif parkir, dalam draft raperda juta tercantum kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi retribusi pasar-pasar tradisional. sulan kenaikan pajak dan retribusi itu dalam upaya mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp850 miliar.
Baca juga:
- Jimly Beberkan Masalah Pelanggaran Etik Hakim MK Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
- Sebut Pengadilan Norma, Anwar Usman Pastikan Tak Akan Mundur dari Putusan Usia Cawapres
- Jimly Jelaskan 3 Opsi Sanksi MKMK soal Pelanggaran Kode Etik
- PDIP Tuding Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud Bukti Pemerintah Tak Netralitas di Pemilu
Raperda ini dibuat, jelas Bambang, mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
"Tahun 2024 paling lambat Perda ini sudah harus diterapkan," ujarnya.