Kejagung Bakal Periksa Achsanul Qosasi Soal Aliran Dana Kasus korupsi BTS 4G Kominfo Jumat Ini
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Proses pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat 3 November.
"Betul, hari Jumat ini," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, 1 November.
Rencananya, Achsanul Qosasi (AQ) akan dimintai keterangan sebagai saksi sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam memeriksa Achsanul Qosasi yang merupakan anggota BPK memang diperlukan izin Presiden karena termasuk pejabat negara, termasuk anggota BPK. Hal ini tertuang dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
Nama Achsanul Qosasi disebut dua kali oleh Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan. Bermula saat jaksa menyinggung adanya grup aplikasi pesan singkat Telegram yang berisi saksi dengan Galumbang dan Anang Achmad Latif.
Namun, Irwan mengaku tak mengingatnya. Sehingga, jaksa membacakan percakapan dalam grup tersebut yang membahas tentang sosok AQ yang disebut 'orang' BPK.
"Sekarang tidak mengingatnya, pada saat di grup itu saudara Anang mengatakan, 'sepertinya perlu ngadep AQ sama saya', terus jawaban saudara 'jangan sekarang lah, jangan sekarang bos, reda dulu' saudara masih ingat pembicaraan itu?" tanya jaksa.
"Tidak ingat," jawab Irwan.
"Siapa yang saudara maksud AQ di BPK?" cecar jaksa.
"Saya tidak pernah bicara," klaim Irwan.
Sementara untuk terdakwa Galumbang menyebut nama Achsanul Qosasi ketika jaksa menyinggung isi percakapan yang telah dipertanyakan kepada Irwan Hermawan.
Namun, Galumbang mengaku tak mengetahui soal percakapan itu. Sehingga, jaksa mengalihkan pertanyaannya seputar sosok AQ sebenarnya.
"Saudara tahu yang diaksud AQ itu siapa? menghadap AQ, AQ," tanya jaksa.
"Ya Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" cecar jaksa.
"Qosasi," kata Galumbang.
"Achsanul Qosasi itu siapa?" timpal jaksa.
"Anggota BPK, pak jaksa," sebut Galumbang.
Hanya saja, saat jaksa mempertanyakan ada tidaknya keterkaitan Achsanul Qosasi dengan aliran dana proyek BTS 4G senilai Rp40 miliar yang sempat mengarah ke BPK, Galumbang mengaku tak mengetahuinya.
Baca juga:
- Jimly Beberkan Masalah Pelanggaran Etik Hakim MK Terkait Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
- Sebut Pengadilan Norma, Anwar Usman Pastikan Tak Akan Mundur dari Putusan Usia Cawapres
- Jimly Jelaskan 3 Opsi Sanksi MKMK soal Pelanggaran Kode Etik
- PDIP Tuding Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud Bukti Pemerintah Tak Netralitas di Pemilu
"Ini kan pada saat kemudian untuk kepentingan Palapa Ring, saudara buka AQ itu siapa. Ternyata di sini juga di BTS 4G dari keterangannya saudara terdakwa Irwan, itu juga ada katanya ke BPK yang dititipkan ke Sadikin. Apakah saudara tahu bahwa ini juga ada kaitannya dengan AQ?" tanya jaksa.
"Ngga tahu," kata Galumbang.