Denny Indrayana Minta MKMK Periksa Ulang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Tanpa Anwar Usman
SUMSEL - Pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa ulang Putusan MK terkait batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
“Hakim yang mulia, mohon berkenan untuk memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 tersebut,” kata Denny saat mengikuti sidang pelanggaran kode etik hakim konstitusi secara daring di Gedung MK II, Jakarta, Selasa 31 Oktober, disitat Antara.
Denny menginginkan agar pemeriksaan ulang dilakukan terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Dia menambahkan, dengan komposisi hakim yang berbeda. Dalam hal ini, lanjut dia, tanpa kehadiran hakim terlapor Anwar Usman.
Menurut dia, MKMK harus dianggap sebagai pintu solusi untuk melakukan koreksi mendasar, bukan sekadar untuk menjatuhkan sanksi etis.
Dalam pokok laporan, Denny menyatakan putusan tentang batas usia calon presiden/wakil presiden tidak berlaku sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan pemeriksaan kembali Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Denny juga berharap agar laporan dari dirinya dapat diterima seluruhnya.
Di tengah persidangan, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie selaku pimpinan sidang mengungkapkan keinginannya agar pelapor mempercepat proses penyampaian laporannya, karena laporan tersebut sudah cukup lama dibacakan.
“Saya kira sudah lengkap ini dari A sampai Z, laporan ini ada 60 halaman, mohon bisa dipercepat mengingat waktu yang terbatas,” ungkap Jimly.
Baca juga:
Seperti diketahui, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah frasa dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setelah putusan itu, selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah".
Selanjutnya MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November mendatang sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.
"Pada tanggal 8 November itu 'kan kesempatan terakhir untuk pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Maka, kami rancang putusan ini harus selesai pada tanggal 7 November," ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin 30 Oktober.