Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim Bepergian ke Luar Daerah saat Libur Imlek
SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melarang ASN bepergian atau melakukan perjalanan ke luar daerah.
Kebijakan ini berlaku khusus libur Tahun Baru Imlek pada 12 hingga 14 Februari. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 800/973/ 204.3/2021, tanggal 10 Februari 2021
Khofifah mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).
Menurut Khofifah, setiap libur panjang terdapat potensi terjadinya pelonjakan kasus penyebaran COVID-19. Untuk itu, langkah ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya penularan COVID-19.
"Kepada seluruh ASN Di lingkungan Pemprov Jatim wajib mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan mendukung pelaksanaan Surat Edaran ini," ujar Khofifah, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis, 11 Februari.
Khofifah menjelaskan, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan ASN dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemprov Jatim. Diantaranya pertama, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, yaitu mulai tanggal 11 sampai dengan 14 Februari 2021.
Kedua, apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan ijin tertulis dari Kepala Perangkat Daerah.
Baca juga:
- Motif Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI: Pelaku Tak Terima Diputus Kontrak Kerja
- 10 Orang Diciduk Usai Penusukan Mahasiswa Unpatti di Jembatan Merah Putih Ambon
- KPK Periksa Komisaris Rajawali Parama Indonesia Saksi Kasus Suap Pengadaan Bansos di Kemensos
- Bagaimana Nasib Ihsan Yunus Setelah Operatornya Kembalikan Sepeda Brompton?
Ketiga, pemberian ijin sebagaimana dimaksud pada poin dua diberikan secara selektif, dengan tetap memperhatikan kriteria penyebaran COVID-19.
Keempat, ASN yang diketahui melakukan pelanggaran ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
"Kita perlu ingat bersama, bahwa pandemi COVID-19 ini belum berakhir. Sehingga, mari bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 salah satunya dengan tetap di rumah selama libur panjang ini, dan hanya keluar rumah untuk keperluan yang mendesak saja," katanya