Motif Penusukan Plt Kadis Parekraf DKI: Pelaku Tak Terima Diputus Kontrak Kerja
JAKARTA - Polisi mengungkapkan motif penusukan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. Pelaku berinisial RH (43) tak terima kontrak kerjanya diputus.
"(Tersangka) menyampaikan bahwa dia merasa terdesak karena dia diputus kontrak untuk tidak bisa bekerja lagi di kantor dinas tersebut," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Azis Andiansyah kepada wartawan, Kamis, 11 Februari.
Azis mengatakan, dua hari sebelumnya pelaku sempat mendatangi kantor bidang kepegawaian tempatnya bekerja. Pelaku menanyakan kontrak kerja.
Tapi, pihak bidang kepegawaian meminta pelaku untuk langsung menayakan ke dinas yang terkait. Pelaku menuruti arahan tersebut
"Ternyata memang kontraknya sudah habis, kemudian diminta untuk menannyakan di dinas dia yang menaungi, yaitu di Dinas Kebudayaan sebenarnya, bukan di Dinas Pariwisata. dijawab seperti itu (RH) sudah timbul amarah," ungkap Aziz.
Selanjutnya, RH mendatangi kantor Gumilar Ekalaya. Hanya saja jawaban yang diterima dari Gumilar atas pertanyaannya tak memuaskan
Baca juga:
- Kronologi Penusukan Anak Buah Anies Baswedan di Kantornya
- KPK Periksa Komisaris Rajawali Parama Indonesia Saksi Kasus Suap Pengadaan Bansos di Kemensos
- Bagaimana Nasib Ihsan Yunus Setelah Operatornya Kembalikan Sepeda Brompton?
- 10 Orang Diciduk Usai Penusukan Mahasiswa Unpatti di Jembatan Merah Putih Ambon
RH lantas tersulut emosi dan langsung menusuk anak buah Anies Baswedan. Pelaku langsung melarikan diri.
"Kepala (Gumilar Ekalaya) menyampaikan normatif apa adanya. Bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di Dinas Kebudayaan, silakan bertanya ke sana," kata dia.
"Mendapatkan jawaban seperti itu, tersangka tidak terima dan emosi. langsung menusukkan pada pejabat tersebut di bagian kaki," sambung dia.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.