Ombudsman Terima 28 Laporan Masyarakat Soal Bappebti, Total Kerugian Capai Rp60 Miliar

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) telah menerima 28 pengaduan masyarakat terkait Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sebanyak 27 aduan masuk di 2023 ini dan sisanya di 2022.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, sebanyak 28 kasus tersebut terkait dengan sistem perdagangan alternatif (SPA) yang mendapat keluhan masyarakat lantaran diduga tidak transparan, sehingga menimbulkan kerugian materiil.

"Nah, dari 28 laporan ini, tim kami menghitung total kerugian materiil yg ditanggung masyarakat lebih dari Rp60 miliar," kata Yeka dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, yang dipantau secara daring pada Senin, 30 Oktober.

Yeka tidak merincikan sejumlah nama perusahaan yang terlibat. Dia hanya memberi inisial perusahaannya saja. Dari total 28 laporan, Ombudsman kini tengah melakukan pemeriksaan atas 6 laporan.

"3 yang melibatkan PT MAF, dan 3 lagi melibatkan PT BF. Total kerugian masyarakat dari 6 laporan yang sedang ditindaklanjuti sekitar Rp 3,6 miliar," ujarnya.

Yeka menilai, bahwa kurangnya keseriusan Bappebti dalam menyelesaikan aduan dari masyarakat tersebut. Padahal, kata dia, seharusnya aduan tersebut cukup diselesaikan di internal Bappebti itu sendiri.

"Jadi, semestinya laporan itu tidak perlu datang ke Ombudsman. Jadi, sebetulnya kalau masyarakat sudah melapor ke Bappebti, ya, diselesaikan saja," ucap dia.

Adapun pada 6 Oktober 2023 lalu, Ombudsman juga telah menggelar konferensi pers dan menyebut bahwa total kerugian dari 28 aduan yang masuk ke Ombudsman itu sekitar Rp100 miliar.

Jumlah itu termasuk kasus SPA antara pelapor Sugiyarto Hadi dengan PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM). Diklaim pelapor mengalami kerugian hingga Rp34 miliar oleh PT MIF dan SAM pada 2014 silam.