Ekspansi ke Luar Negeri, LPH PTSI Audit Sertifikasi Halal 10 Industri di China

JAKARTA - PT Surveyor Indonesia melebarkan bisnisnya dalam usaha sertifikasi halal hingga ke mancanegara, seperti China dan Korea Selatan. Bahkan, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PTSI sudah melakukan audit sertifikasi halal untuk 10 industri di China.

Direktur Utama PTSI M Haris Witjaksono mengatakan perusahannya sudah memegang izin untuk melakukan audit sertifikasi halal di luar negeri. Dengan begitu, LPH PTSI dapat memeriksan berbagai skala usaha baik level mikro, kecil, menengah hingga besar di dalam negeri maupun luar negeri.

Adapun izin tersebut tertuang di dalam keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per tanggal 15 Maret 2023. Keputusan ini, meningkatkan status LPH PTSI menjadi LPH utama nasional dan internasional.

“Kita sudah dapat akreditasi sebagai penilai halal utama dari BPJPH, dari sana maka kita juga sudah bisa menjalankan proses audit di luar bukan hanya di dalam. Kita sudah menjalankan (audit) dibeberapa perusahaan ke China,” katanya ditemui di Graha Surveyor Indonesia, Jakarta, Senin, 30 Oktober.

Lebih lanjut, Haris mengatakan terdapat 10 industri yang sedang dalam proses audit sertifikasi halal di China. Kata dia, mayoritas industrinya terkait makanan.

“Mostly (produk) makan ya. Kita kurang lebih sudah ada 10 industri yang kita audit, verifikasi, kemudian kita sedang dalam proses komisi fatwa untuk penerbitan sertifikat,” tuturnya.

Tak hanya China, Haris mengatakan pihaknya juga sedang menjajaki kerja sama dengan negara lain untuk melakukan audit sertifikasi halal yakni Korea Selatan.

“Sekarang juga kita sedang melakukan kerja sama untuk yang ada di Korea Selatan,” ucapnya.

Saat ini, kata Haris, kedua negara tersebut menjadi prioritas utama LPH PTSI. Pasalnya, impor makanan dan minuman terbesar berasal dari kedua negara tersebut. Haris juga menerkankan sertifikasi halal merupakan syarat wajib bagi para pengusaha di kedua negara tersebut untuk masuk ke dalam pasar Indonesia.

“Targetnya bulan Oktober tahun depan sudah wajib halal dan itu menjadi bagian penyiapan produsen dari luar untuk bisa masuk ke sini. Mereka mulai dari sekarang sudah menyiapkan diri,” tuturnya.

Menurut Haris, akselerasi sertifikasi halal juga bisa dilakukan dengan skema yang berbeda. Kata Haris, BPJPH juga menerapkan skema mutual recognition agreement atau MRA dengan sejumlah negara.

“Otomatis ketika sertifikasi suatu negara sudah dijalankan, mereka bisa langsung masuk tanpa perlu dari kita. Itu bagian dari proses percepatan produk-produk halal masuk ke Indonesia,” jelasnya.