Proses Divestasi Vale Ada di Tangan Menteri BUMN
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan kabar terbaru mengenai proses divestasi saham PT Vale Indonesia. Arifin menyebut keberlanjutan divestasi masih menunggu persetujuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sementara dari Kementerian ESDM, kata dia, tidak ada masalah terkait pelepasan saham Vale.
"Tinggal finalisasi dengan BUMN. Kalau dari Kementerian (ESDM) sudah tidak masalah," ujar Arifin kepada awak media yang dikutip Jumat, 27 Oktober.
Adapun jumlah saham yang akan dilepas Vale berkisar antara 11 hingga 14 persen. Divestasi ini merupakan sebuah keharusan agar Vale masih dapat melakukan operasinya di Indonesia.
Sementara Direktur Utama Holding BUMN Pertambangan MIND ID Hendi Prio Santoso mengungkapkan jika divestasi saham vale sebesar 14 persen belum final dan ada kemungkinan lebih dari jumlah tersebut.
"Belum tentu (hanya 14 persen). Masih di negosiasikan," ujar Hendi kepada media yang dikutip Selasa, 15 Agustus.
Baca juga:
Sesui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), PT Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 mendatang wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51 persen secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.
Sekadar informasi, saat ini komposisi pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari 43,79 persen milik Vale Canada Limited. Lalu, 15,03 persen milik Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM).