Kejar Target, KKP Siapkan Program untuk Produksi Perikanan Budi Daya Tercapai

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyiapkan program produksi pakan ikan mandiri untuk mendukung pengembangan perikanan budi daya yang efisien.

Produksi pakan ikan mandiri tersebut berfokus pada penggunaan bahan baku lokal dan pengelolaan pakan sesuai standar dan tersertifikasi.

"Pakan ikan sebagai salah satu komponen terpenting dalam kegiatan usaha budi daya ikan dalam rangka mendukung pencapaian target produksi perikanan budi daya," kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu dikutip dari laman resmi KKP, Kamis, 26 Oktober.

Pasalnya, pakan ikan menjadi faktor dominan keberhasilan perikanan budi daya. Sementara, biaya pakan ikan dalam kegiatan budi daya mencapai 60-70 persen.

Dirjen yang kerap disapa Tebe ini mengatakan, ada dua strategi yang diusung KKP dalam hal pengembangan produksi pakan ikan.

Pertama, strategi jangka menengah (2021-2024) yang fokus mendapatkan bahan baku lokal dan manajemen pakan yang efisien. Sedangkan, strategi jangka panjang (2025-2045) fokus pada penggunaan bahan baku nabati dan lokal sesuai dengan nutrisi spesifik komoditas.

Selain itu, memastikan ketertelusuran pakan dalam penerapan menyeluruh untuk sertifikasi pakan (CPPIB) dan pendaftaran pakan.

Diketahui, tujuan dari strategi jangka panjang sampai dengan 2045 fokus pada produksi pakan yang ramah lingkungan, dan tidak merusak ekologi. Pada 2045, Indonesia dapat berswasembada pakan ikan nabati.

Pemerintah pun telah menetapkan target produksi perikanan budi daya nasional mencapai sekitar 22,65 juta ton pada 2024, dengan 45,56 persen merupakan ikan dan udang yang memerlukan pakan sekitar 13,37 juta ton.

KKP pun melakukan beberapa pengendalian terhadap pakan yang beredar, yaitu pakan ikan yang akan diedarkan wajib memiliki sertifikat pendaftaran pakan ikan. Sertifikat tersebut diberikan untuk setiap jenis dan merek pakan ikan dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Pelaku usaha pembuatan pakan ikan buatan wajib memiliki sertifikat CPPIB. Sementara, pelaku usaha yang melakukan impor pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan wajib memiliki rekomendasi impor pakan ikan dan/atau bahan baku pakan ikan.

Sekadar informasi, jumlah pakan ikan yang terdaftar di KKP sampai dengan Oktober 2023 sebanyak 1.631 merek pakan. Pakan ikan yang telah terdaftar tersebut diproduksi oleh produsen pakan ikan impor sebanyak 605 merek dan produsen pakan ikan lokal atau mandiri sebanyak 1.026 merek.

Adapun komposisinya, pakan udang sebesar 33 persen dan pakan ikan sebesar 67 persen.