Rapat Perdana MKMK Soal Laporan Etik Hakim MK, Jimly: Ini Isu Berat, Isu Serius

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat perdana untuk membahas laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam rapat perdana ini, MKMK menghadirkan semua pelapor mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi pada agenda rapat klarifikasi.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut penanganannya atas laporan yang disebabkan oleh putusan uji materi batas usia capres-cawapres oleh MK ini merupakan isu yang cukup serius.

"Rapat klarifikasi ini juga untuk memastikan respons yang cepat karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres (dan cawapres) dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres," kata Jimly saat membuka rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober.

Sementara itu, Jimly mengaku dan dua anggota MKMK lainnya hanya memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan perkara karena berburu waktu dengan tahapan kepemiluan.

"Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan," ungkap Jimly.

Dalam rapat klarifikasi ini, Jimly awalnya meminta konfirmasi kepada para pelapor untuk kesediaan mereka agar rapat terbuka untuk umum atau tak mengizinkan dan rapat berjalan tertutup. Semua pelapor mengaku bersedia.

Diketahui, MK menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh seluruh hakim konstitusi terkait putusan MK Nomor 90/PUU/-XXI/2023 mengenai uji materi batas usia minimal capres dan cawapres.

Dalam perkara itu, MK mengabulkan gugatan yang meminta kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa maju sebagai capres-cawapres.

Dalam pendapat hakim MK, yang menyetujui semua klausul perkara adalah Anwar Usman yang juga merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka, Guntur Hamzah, dan Manahan M. P. Sitompul.

Sementara, Hakim Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Enny Nurbaningsih berpandangan bahwa setuju hanya gubernur yang bisa maju capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Lalu, Saldi Isra dan Wahiduddin Adams menolak untuk mengabulkan perkara ini. Sementara, Suhartoyo dan Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.

Menindaklanjuti laporan itu, MK membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang terdiri dari Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, dan Bintan R Saragih dari unsur akademisi.

Jimly Asshiddiqie sendiri bertindak sebagai ketua sekaligus merangkap anggota MKM, sementara Wahiduddin Adams sebagai sekretaris MKMK yang juga merangkap anggota.

MKMK akan bekerja selama sebulan terhitung mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.