Dewan Minta Pendapatan Pajak Parkir Naik, Pemprov DKI Kaji Parkir Liar Jadi Resmi
JAKARTA - Nilai pendapatan pajak parkir di Jakarta pada tahun 2023 dipastikan tak bisa mencapai target awal yang disahkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.
Pasalnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi target pendapatan pajak parkir dari Rp800 miliar menjadi Rp450 miliar hingga akhir tahun. Mengingat, pajak parkir pada triwulan kedua tahun ini baru terealisasi 29,08 persen atau Rp232 miliar.
Menanggapi hal ini, Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak Dishub DKI untuk lebih gencar memenuhi target pajak parkir yang kini dikurangi.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta Dishub menertibkan parkir liar yang masih beroperasi secara ilegal. Kemudian, titik-titik parkir liar tersebut diubah menjadi parkir resmi.
“Kita sarankan agar membuat kajian, agar nanti penertiban yang dilakukan ini bukan saja menghilangkan adanya parkir liar tapi justru menghasilkan suatu potensi pendapatan,” kata Ismail dalam keterangannya, dikutip pada Kamis, 26 Oktober.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas parkir liar di Jakarta.
Salah satunya menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk pemasangan CCTV di sejumlah tempat yang terindikasi sering terjadi pelanggaran parkir liar, serta menyiapkan 28 unit armada mobil derek.
“Dalam pelaksanaan penertiban parkir liar selain pengawasan langsung di lapangan, kami juga melakukan penertiban berdasarkan aduan seperti CRM (cepat respon masyarakat) setelah diterima paling lambat satu jam anggota sudah melakukan penertiban,” tutur Syafrin.
Di sisi lain, Dishub DKI juga sedang melakukan pemetaan titik lokasi mana saja yang diperbolehkan parkir di pinggir jalan (on street) untuk menggenjot pendapatan daerah.
“Saat ini sedang kami lakukan kajian, kemudian kami usulkan untuk boleh parkir on street. Selama parkir tersebut tidak mengganggu sirkulasi lalu lintas, maka artinya penggunaan badan jalan sebagai parkir on street boleh dan ini korelasinya adalah pungutan parkirnya menjadi resmi. Sehingga ini bisa masuk ke dalam pungutan parkir oleh up (Unit Pengelola) parkir,” urainya.