Langgar HAM, Komisi VIII DPR Kutuk Penutupan Masjid Al Aqsa

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim mengutuk penutupan Masjid Al Aqsa oleh Israel. Menurutnya, penutupan tersebut adalah bukti bahwa Israel melakukan kejahatan kemanusiaan.

"Israel telah menjadikan perang sebagai alat melakukan genosida bangsa Palestina. Penutupan Masjid Al Aqsa jelas melanggar konvensi internasional tentang HAM, dan larangan penghancuran tempat ibadah dalam keadaan perang," ujar Luqman kepada wartawan, Rabu, 25 Oktober. 

"Saya mengutuk keras tindakan Israel yang menutup Masjid Al Aqsa," sambungnya. 

Politikus PKB itu juga mengecam Israel yang melakukan pembunuhan warga sipil, perempuan dan anak-anak.

"Kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel jelas telah melampaui batas-batas kemanusiaan dan Ketuhanan," tegas Luqman. 

Oleh karena itu, Luqman meminta pemerintah RI agar terlibat lebih aktif lagi dalam upaya-upaya menyelesaikan dan mengakhiri penjajahan Israel terhadap Palestina. 

"Pemerintah RI harus mengambil posisi yang tegas, tidak netral tetapi berpihak kepada Palestina," kata Luqman. 

Dia juga berharap, pemerintah RI bisa aktif menggalang solidaritas negara-negara di dunia untuk bersama-sama mencegah berlanjutnya genosida bangsa Palestina oleh Israel.

"Tuntutan saya ini sejalan dengan Konstitusi Negara Indonesia yang menyatakan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan selama-lamanya," demikian Luqman. 

Diketahui, polisi Israel telah menutup Masjid Al Aqsha di Yerusalem. Kantor berita negara Palestina (WAFA) melaporkan, yang mengutip Departemen Wakaf Islam pada Selasa, 24 Oktober, tindakan itu dilakukan sebagai upaya mencegah jamaah Muslim masuk ke area tersebut.

Organisasi Islam yang ditunjuk Yordania untuk mengelola kompleks Al Aqsha mengatakan, petugas polisi secara tiba-tiba menutup semua gerbang menuju kompleks yang berdinding tembok. Mereka kemudian melarang umat Islam masuk, tetapi mengizinkan jamaah Yahudi untuk melaksanakan ibadah.