Polres Metro Bekasi Tetapkan Perempuan Berinisial KH Jadi Tersangka Tindakan Pengancaman

JAKARTA - Polres Metro Bekasi menetapkan perempuan berinisial KH menjadi tersangka tindakan pengancaman. Sebelumnya peempuan tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya, Arief Suryo Pranowo alias Acun ke Polsek Jatiasih, Kota Bekasi, terkait tindakan intimidasi dan pengancaman dengan senjata tajam.

Vitalis Jenarus, selaku Kuasa Hukum Arief Suryo Pranoto menjelaskan mengenai kronologis kejadian yang menimpa kliennya.

"Pada tanggal 29 Agustus 2022, beberapa orang bersama tersangka mengeluarkan barang milik pelapor dari gudang bengkel, dimana pada saat itu Pelapor sedang berada diruang kerjanya digedung tepat didepan gudang tersebut. Pelapor melihat tindakan beberapa orang bersama tersangka melalui CCTV," ungkap Vitalis melalui pernyataannya, dikutip Rabu 25 Oktober.

Arief saat itu berupaya menanyakan maksud mantan istrinya membawa barang-barang tersebut. Namun, saat mendatangi pelaku, mereka justru terjadi cek-cok.

Bahkan, menurut Vitalis, KH mengambil senjata tajam berupa celurit dan mengancam Arief. Saat itu, Arief lari menyelamatkan diri.

"Pak Arief ini meminta kepada KH untuk menghentikan tindakan mengeluarkan barang tersebut. KH menolak permintaan Pak Arief dan terjadilah percecokan. Tersangka tetap memaksa mengeluarkan barang tersebut dan pelapor juga tetap meminta untuk menghentikan dan tidak membolehkan tersangka untuk melakukan tindakan semena-mena tersebut," jelas Vitalis.

"KH ini lalu marah-marah dan mengambil celurit," imbuhnya.

Merasa terancam oleh Tersangka, pelapor pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut, sedangkan tersangka dihalangi oleh beberapa orang di sana.

"Celuritnya diamankan oleh orang-orang di sana," ungkapnya.

Namun, KH meminta orang-orang itu mengembalikan celuritnya lantaran takut akan menjadi barang bukti.

"Dia bilang kalau 'Acun' tidak mengembalikan celurit, maka dia ancam akan membunuh," kata Vitalis

Vitalis menambahkan, ketika mengetahui Pelapor telah kembali kekantornya, pelaku langsung mendatangi Acun keb ruang kerjanya dengan membawa atau menggenggam senjata tajam jenis pisau di tangannya.

"Beberapa karyawan pelapor berusaha untuk menghalangi tersangka, namun karena tersangka mengancam akan membunuhnya, maka karyawan pelapor tersebut membiarkan dan mengikuti tersangka menemui pelapor diruang kerjanya. Ketika tersangka menemui pelapor, tersangka mengacungkan pisau ke arah wajah dan kepala pelapor, dan kemudian karyawan pelapor mengambil secara paksa pisau tersebut dari tangan tersangka, serta mengamankan pisau tersebut, walaupun tersangka tetap berontak dan teriak-teriak," jelasnya.

Acun kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi pada 21 September 2022. Setelah melalui proses hukum cukup panjang, KH ditetapkan sebagai tersangka.

"Bahwa walaupun KH telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik tidak melakukan penahahan. Kewenangan penahanan tersangka sangatlah tergantung pertimbangan subyektif penyidik dan juga mempertimbangkan ancaman hukuman pasal yang ditersangkakan kepada tersangka," sebut Vitalis

Tersangka dan Pelapor pernah menjalin hubungan dalam perkawinan sejak tahun 18 Januari 2017 dan mengakhiri hubungan perkawinan tersebut dengan perceraian pada tanggal 07 Januari 2019 melalui Putusan Pengadilan Agama Bekasi (AKTA CERAI Nomor : 0033/AC/2019/PA.BKS tertanggal 07 Januari 2019).

Bahwa atas harta benda yang dihasilkan dalam masa perkawinan tersebut, Tersangka dan Pelapor bersepakat membuat “Akta : KESEPAKATAN BERSAMA NOMOR : 7, Tanggal 08 Desember 2020, dimana Pelapor bertindak selaku Pihak Pertama dan Tersangka selaku Pihak Kedua.

"Berdasarkan kesepakatan tersebut, disepakati pula bahwa bengkel yang kemudian diperebutkan kembali oleh tersangka, penguasaan dan pengusahaannya diserahkan kepada pelapor. Namun tersangka berusaha mengingkari Akta kesepakatan tersebut dan hendak mengambilalih penguasaan bengkel dan membangun tembok pembatas setinggi 3 (tiga) meter antara gedung kantor pelapor dengan rumah tempat tinggal tersangka KH," jelasnya.