JAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan pemotor berinisial RJF (24) di Jalan KH Mas Mansyur, Gambir, Jakarta Pusat.
"Tersangka (pengemudi) mobil Innova," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi VOI, Selasa, 19 Desember, siang.
Kompol Gomos mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pelaku pasca terjadi kecelakaan di kawasan Gambir.
Mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan oleh seorang wanita berinisial MT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang merenggut nyawa pengendara motor yang melintas.
"MT pengemudi Innova dijerat Pasal 310 (4) Yo 113(1) b UU LLAJR," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat belum menetapkan pengemudi mobil Toyota Kijang Innova dan Truk bermuatan air mineral kemasan sebagai tersangka terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan KH Mas Mansyur, Gambir, Jakarta Pusat.
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Sutiyono menyebutkan, pihaknya belum menentukan adanya tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan Gambir tersebut.
"Lagi didalami sementara (kasus kecelakaan)," ujar AKP Sutiyono, Selasa, 19 Desember.