Jaksa Sita Ferrari F12berlinetta Milik Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat
JAKARTA - Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita barang bukti terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyitaan barang bukti tersangka Heru Hidayat.
“1 unit mobil Ferrari F12berlinetta nomor polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan,” kata Leonard Eben dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Februari.
Ada juga penyitaan terhadap sagtu kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.
Baca juga:
- Kejagung Beberkan Lokasi Puluhan Kapal Milk Tersangka Korupsi Asabri Heru Hidayat yang Disita
- Menkes Budi Janji Keterlambatan Klaim Pengobatan COVID-19 di RS Swasta Cair April
- Kami ke Pasar Muamalah dan Memahami Transaksi Dirham Mungkin Pidana di Mata Polisi, Tapi Belum Tentu Kriminal bagi Masyarakat
- Kasus COVID-19 Diprediksi Melonjak, Menkes Budi: Bapak-Ibu Tidak Usah Panik
“Dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 kapal barge/tongkang dan 10 kapal tugboat,” sambungnya.
Kejagung juga menyita barang bukti atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS).
“(Disita) tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang hak tanah hak guna bangunan di Kecamatan Curugbitung, Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak Banten. Tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat hak guna bangunan di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak dan Kecamatan Rangkas, Lebak,” papar Kapuspenkum.