Sudah Bertemu, Teten Akui Instagram Ogah Take Down Akun Penjual Pakaian Bekas Ilegal

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah bertemu dengan Instagram terkait masih ditemukannya akun pengguna yang mempromosikan dan menjual pakaian bekas ilegal di media sosial Instagram.

Adapun promosi dan penjualan pakaian bekas ilegal tersebut masih dilakukan oleh akun pengguna Instagram di daerah Bandung, Jawa Barat.

Terkait hal itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menilai, pihak Instagram masih belum mengikuti permintaan dari Kemenkop UKM untuk menurunkan (take down) akun-akun yang melakukan promosi barang ilegal tersebut.

Sebab, dalam pertemuan dengan tim Kemenkop UKM, pihak Instagram mengaku hanya sebagai platform saja dan tidak memiliki andil untuk melakukan keinginan dari Pemerintah Indonesia itu.

"Mereka (pihak Instagram) mengatakan hanya sebagai platform. Nah, ini menurut saya sih enggak bisa lagi begitu," kata Menteri Teten di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu, 25 Oktober.

Padahal, kata Teten, Indonesia sendiri sudah melarang adanya penjualan atau promosi barang ilegal, baik yang dilakukan di platform e-commerce ataupun media sosial, seperti halnya Instagram.

"Kami minta Instagram (IG) untuk menurunkan (take down) akun itu karena, kan, menjual barang ilegal, itu enggak boleh, tapi IG merasa mereka tidak harus punya tanggung jawab terhadap itu," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya masih akan menunggu komitmen dari Instagram terkait permasalahan tersebut.

"Menjual barang selundupan itu ada pidananya, jadi kami ingin mereka punya komitmen itu dan perkembangan pengaturan platform di dunia sudah begitu, platform itu harus bertanggung jawab terhadap konten yang ada di dalam platform itu," pungkasnya.