Jenis-jenis Pajak Jual Beli Rumah yang Harus Diketahui Beserta Cara Hitungnya
YOGYAKARTA - Dalam pembeli dan penjual terkait transaksi jual beli rumah ada yang namanya pajak jual beli rumah yang merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan. Dan ada beberapa jenis-jenis pajak jual beli rumah.
Ada beberapa pajak yang wajib ditanggung oleh penjual dalam pembeli dalam transaksi jual beli rumah, besaran pajak yang dikenakan juga berbeda.
Supaya lebih jelas, berikut pembahasan lengkap mengenai pajak jual beli rumah, mulai dari jenis sampai metode menghitungnya.
Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Rumah
Jenis-jenis pajak jual beli rumah bisa dibagi dalam 2 bagian, ialah terdiri dari pajak penjual serta pembeli. Supaya lebih jelas, berikut jenis- jenis pajak jual beli rumah bersumber pada tanggungannya.
Pajak Penjual
Pajak penjual ialah pajak yang dibebankan kepada penjual, seperti Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Apa itu PPh serta PBB? Berikut penjelasan lebih detail tentang 2 pajak yang harus ditanggung oleh penjual ini.
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh ialah pajak penjualan rumah yang ditanggung oleh penjual.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2016.
Disebutkan dalam beleid tersebut, kalau PPh yang wajib dibayarkan penjual ialah 2,5% dari harga penjualan rumah.
PPh harus dilunasi saat sebelum Akta Jual Beli (AJB) diterbitkan.
Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Pajak lainnya yang ditanggung oleh penjual yakni Pajak Bumi serta Bangunan.
PBB ialah pajak penjualan rumah yang wajib sudah lengkap dibayarkan saat sebelum serah terima kepada pembeli.
Pembayaran PBB sendiri dilakukan satu tahun sekali dengan persentase 0, 5% dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Rumah dengan nilai jual di bawah Rp1 miliar rupiah dikenakan NJKP sebesar 20%.
Sementara rumah dengan nilai jual lebih dari Rp1 miliar rupiah dibebankan NJKP sebesar 40%.
Biaya Jasa Notaris
Tidak hanya pajak, bayaran lain yang jadi tanggungan penjual merupakan imbal jasa notaris serta Pejabat Pembentuk Akta Tanah (PPAT).
Nilai honorarium notaris yaitu 2, 5% buat harga rumah Rp100. 000. 000, ataupun 1, 5% bila nilai objek di atas seratus juta hingga satu miliar.
Nilai honorarium bakal terus menjadi rendah jika harga rumah semakin tinggi.
Rincian biaya Notaris di atas sudah diatur oleh pemerintah serta tertuang dalam Undang- Undang Nomor. 30 Tahun 2004 pasal 36.
Pajak Pembeli
Pajak pembeli ialah pajak yang dibebankan kepada pembeli, di antara lain BPHTB serta PPN.
Bea Perolehan Hak atas Tanah serta Bangunan (BPHTB)
BPHTB yakni pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Pajak diterapkan sebab perolehan hak atas tanah serta atau bangunan tersebut merupakan sebuah peristiwa hukum.
Besaran BPHTB yakni 5 persen dari nilai perolehan objek pajak.
Untuk yang mau beli rumah baru, dikala ini telah banyak developer yang menawarkan gratis bayaran BPHTB semacam Kartika Residence Karawang.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN ialah pajak konsumsi yang dibebankan kepada pembeli secara tidak langsung.
Pasalnya, penyetoran pajak dilakukan oleh penjual yang bukan penanggung pajak.
Bila membeli rumah dari developer selaku Pengusaha Kena Pajak (PKP), hingga PPN yang wajib dibayar nilainya 10 persen dari harga jual.
Sementara jika membeli rumah dari perorangan, hingga PPN dapat disetor sendiri langsung ke kantor pajak.
Nah, pajak ini umumnya telah tercantum nilai pembelian yang dibayarkan.
Bayaran lainnya
Tidak hanya 2 tipe biaya wajib di atas, selaku pembeli ada bayaran pertanggungan lain yang wajib disiapkan supaya proses jual beli bisa dilakukan secara cepat.
Ada pula bayaran yang wajib dikeluarkan yakni buat pengurusan terpaut sertifikat, seperti:
Bayaran Cek Sertifikat
Kisaran bayaran cek sertifikat umumnya sekitar Rp100 ribu.
Tujuan cek sertifikat yakni buat mengetahui data mengenai legalitas sertifikat rumah, apakah asli atau palsu.
Pembuatan Akta Jual Beli
Saat sebelum mengeluarkan bayaran pembuatan akta jual beli rumah, pihak penjual serta pembeli harus berdiskusi sampai menghasilkan kesepakatan bersama berdasarkan tinggi- rendahnya harga rumah.
Buat besaran bayaran pembuatan AJB diambil dari 1% nilai transaksi.
Balik Nama Sertifikat
Biaya balik nama sertifikat mempunyai biaya mencapai 2% dari nilai transaksi sesuai dengan PP wilayah setempat.
Cara Menghitung Pajak Jual Beli Rumah
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Cara menghitung PPh tidak sulit, perhitungannya dapat dilakukan dengan memakai rumus berikut;
Jumlah harga penjualan rumah sama dengan luas tanah X harga tanah per m2 ditambah luas bangunan X harga bangunan per m2.
Setelah itu, jumlah harga penjualan tersebut dikali 5 persen.
Selaku contoh, Iwan hendak menjual rumahnya di Springhill Yume Lagoon dengan luas tanah 250 m persegi serta luas bangunan 150 m persegi.
Buat mengetahui PPh yang wajib dibayarkan Iwan, hingga perhitungannya yakni selaku berikut:
Diketahui luas tanah 250 m2 serta harga per m2 Rp800. 000, 00. Lalu, luas bangunan 150 m2 serta harga per m2 Rp700. 000, 000.
Hingga, PPh yang wajib dibayarkan oleh Iwan yakni sebesar Rp305. 000. 000 x 5%= Rp15.250. 000.
Baca juga:
Cara Menghitung BPHTB
Saat sebelum mulai menghitung BPHTB, besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) rumah yang dibeli wajib diketahui.
Misalnya Joni membeli rumah di Virginia Park Rp494 juta, dengan besaran NPOPTKP-nya ialah Rp40.000.000,00.
Hingga buat mengetahui BPHTB rumah dijual di Makassar itu, perhitungannya adalah jumlah harga penjualan rumah dikurangi NPOPTKP dikali 5%.
Jadi, Rp494.000.000–Rp40.000.000,00=Rp454. 000.000,00x5% hasilnya Rp22.700.000,00.
Metode Menghitung Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Diketahui rumah dijual di bawah Rp1 miliyar rupiah, tepatnya di angka Rp305.000.000,00 sehingga besar NJKP, ialah 20%.
Sebaliknya besar NPOPTKP seperti yang telah disebutkan di atas, ialah Rp40.000.000,00.
Sedangkan itu, NJOP sama dengan jumlah harga penjualan rumah.
Metode menghitung PBB dapat memakai rumus (NJOP– NPOPTKP)X20%x0,5%.
Jadi Rp305.000.000,00–Rp40.000.000,00= Rp265.000.000,00x20%x5%= Rp265.000,00.
Metode Menghitung PPN
Ada pula rumus perhitungan buat mengenali besaran PPN adalah 10% x jumlah harga penjualan rumah.
Maka, diketahui PPN yang wajib dibayarkan oleh pembeli rumah, ialah Rp30.500.000,00.
Nah, seperti itu jenis serta metode menghitung pajak jual beli rumah.
Jadi setelah mengetahui jenis-jenis pajak jual beli rumah, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!