Bagikan:

YOGYAKARTA – Apa itu harga jual lelang? Harga jual lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta lelang.

Lelang sendiri merupakan aktivitas jual-beli benda atau jasa yang ditawarkan kepada orang banyak. Peserta lelang yang mengajukan penawaran tertinggi berhak mendapatkan barang atau jasa tersebut. Untuk lebih jelasnya, yuk, pahami apa itu harga jual lelang beserta fungsi, jenis dan cara kerjanya berikut ini.

Apa Itu Harga Jual Lelang

Disadur dari laman resmi DJKN Kemenkeu, Rabu, 26 April 2023 harga jual lelang adalah harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang oleh Pejabat Lelang.

Menurut Peraturan Menteri Kuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, mensyaratkan nilai limit dalam setiap pelaksanaan lelang.

Nilai limit merupaka nilai minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.

Penetapan nilai limit menjadi tanggung jawab Penjual, dan ditetapkan berdasarkan penilaian oleh tim penilai atau penaksir. Setelah pelaksanaan lelang dan ditetapkan pemenang lelang oleh pejabat lelang, diperoleh yang namanya harga jual lelang.

Dalam Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), nilai limit ditetapkan dengan rentang paling tinggi sama dengan nilai pasar dan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.

Fungsi Lelang

Sebagaimana yang sudah disinggung di atas, lelang merupakan aktivitas jual-beli benda atau jasa yang ditawarkan kepada orang banyak. Lelang memiliki dua fungsi, yakni privat dan publik.

Fungsi publik terbentuk jika ada instrument khusus dalam tugaas umum pemerintahan oleh aparatur negara. Fungsi ini berkaitan dengan:

  • Menambah pendapatan negara dari bea lelang.
  • Upaya peningkatan efisiensi dan menciptakan administrasi yang tertib melalui penanganan aset negara.
  • Layanan penjualan produk dengan tertib, cepat, aman dan harga yang normal.

Sementara fungsi privat mencakup pembeli dan penjual. Ini tidak berkaitan dengan satu lain hal dalam kegiatan ekonomi.

Jenis-jenis Lelang

Secara garis besar, lelang terbagi menjadi dua, yakni lelang berdasarkan penawaran dan hukum. Berikut penjelasan kedua jenis lelang tersebut.

1. Lelang berdasarkan penawaran.

Berdasarkan penawaran, lelang dibagi lagi menjadi beberapa macam, antara lain:

  • Lelang online: Dilakukan di situs tertentu dan peserta lelang bisa mengikutinya secara daring.
  • Lelang konvensional: Dilakukan secara langsung dan bertatap muka antara peserta dan pejabat lelang.

2. Berdasarkan Hukum

Berdasarkan hukum yang berlaku, lelang terbagi menjadi tiga, yakni:

  • Lelang non eksekusi wajib, mencakup lelang benda dari negara atau daerah, lelang benda dari badan penyelenggara jaminan sosial, lelang aset dari harta tidak terurus, lelang aset Bank Indonesia, Lelang kayu dan hasil hutan lainnya, harus dari tangan pertama, dan sejenisnya.
  • Lelang non eksekusi sukarela, meliputi lelang harta bank dalam likuidasi, lelang barang perorangan atau swasta, lelang benda milik BUMN atau BUMD, lelang benda dari perwakilan negara luar.
  • Lelang eksekusi, meliputi lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi barang rampasan, lelang eksekusi pegadaian, lelang eksekusi jaminan fidusia, dan sebagainya.

Cara Kerja Lelang

Kegiatan lelang bisanyadigelar di suatu tempat atau acara. Akan tetapi, di zaman yang semakin maju, acara lelang banyak digelar secara daring lewat media sosial.

Berikut penjealasan mengenai cara kerja lelang:

  • Proses lelang dipimpin oleh pemandu lelang. Mereka akan mengumumkan dan menunjukkan objek pada para peserta.
  • Lelang dimulai dengan pembacaan harga dasar barang yang dilelang. Nantinya, pemandu akan menawarkan objek dengan harga dasar sebagai pembuka.
  • Berikutnya, peserta lelang dapat menawar dengan harga lebih tinggi dari harga pembuka sebelumnya.
  • Setiap peserta boleh memberikan penawaran setinggi-tingginya. Namun hal ini tidak wajib, tidak masalah jika Anda memilih untuk tidak menawarnya.
  • Setelah ada tawaran tertinggi hingga tidak ada yang melampaui nya, maka pemenang bisa ditentukan dan objek lelang bisa diberikan.

Demikian informasi tentang apa itu harga jual lelang beserta fungsi, jenis, dan cara kerjanya. Untuk mendapatkan berita menarik lainnya, baca terus VOI.ID.