ASN DKI Jakarta Tak Lagi WFH untuk Turunkan Polusi Udara

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut tak lagi menerapkan sistem bekerja dari rumah pada sebagian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan ASN yang telah berjalan sejak dua bulan lalu ini mulanya dilakukan sebagai upaya menurunkan tingkat polusi udara dan kemacetan.

"Sudah, (ASN) sudah masuk (bekerja di kantor) semua," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 24 Oktober.

Meski kualitas udara di Ibu Kota belum terkendali sepenuhnya, Heru mengaku belum akan kembali menerapkan kebijakan WFH pada jajarannya.

"Ya, enggak (kembali terapkan). Lihat situasi," ujarnya.

Kebijakan WFH para ASN Pemprov DKI ini dilakukan dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara dan kemacetan selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43.

Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH maksimal 50 persen mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 kepada para ASN yang tidak bekerja pada bidang pelayanan langsung ke masyarakat.

Khusus selama penyelenggaraan KTT ASEAN, komposisi ASN WFH ditingkatkan menjadi 75 persen pada 4 September hingga 7 September 2013.

Selama WFH, ASN wajib melaporkan presensi atau kehadiran pada laman yang disediakan setiap pagi dan sore hari. Mekanisme laporan kehadiran ini pun mewajibkan ASN menyalakan kamera dan lokasi pada gawainya masing-masing agar terekam oleh sistem.

Jika terdapat ASN DKI yang melanggar panduan perilaku dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH), maka akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.