Gibran Bacawapres Prabowo, Hubungan Jokowi dengan Megawati Tetap Baik
JOKOWI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan hubungannya dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri baik-baik saja meskipun putranya, Gibran Rakabuming Raka, diusung menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
"Baik-baik saja," kata Jokowi setelah menghadiri sebuah seminar ekonomi di Jakarta, dikutip ANTARA Selasa, 24 Oktober.
Gibran, yang merupakan kader PDI Perjuangan, resmi diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bacawapres untuk mendampingi bacapres Prabowo Subianto.
Prabowo mengumumkan pencalonan Gibran pada Minggu kemarin malam didampingi ketua umum partai anggota koalisinya yang terdiri dari Partai Golkar, Demokrat, Gelora, PAN, PBB, Garuda, Prima, serta Gerindra.
KIM berencana mendaftarkan Prabowo dan Gibran sebagai capres dan cawapres Pemilu 2024 ke KPU pada Rabu esok.
Sedangkan PDIP membentuk koalisi bersama PPP, Hanura, dan Perindo untuk mengusung bacapres Ganjar Pranowo dan bacawapres Mahfud MD. Koalisi yang dibentuk PDIP dan partai lainnya sudah resmi mendaftarkan Ganjar dan Mahfud ke KPU.
Pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres dibuka KPU RI pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
Baca juga:
- 5 Ide Bisnis di Kawasan Industri yang Tak Pernah Sepi Peminat
- Gaza Kehabisan Pasokan Medis: Dokter Operasi Tanpa Morfin, Anak Korban Luka Bakar 60 Persen Tidak Dapat Penghilang Rasa Sakit
- Perundingan UU Kecerdasan Buatan (AI) Uni Eropa Tertunda Hingga Desember
- Perundingan UU Kecerdasan Buatan (AI) Uni Eropa Tertunda Hingga Desember
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.