Firli Tersandung Pemerasan SYL, KPK Pastikan Tak Intervensi dan Lakukan Pembelaan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tak membela ketuanya, Firli Bahuri yang diduga tersandung dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Mereka mempersilakan Polda Metro Jaya mengusut dugaan tersebut.
“Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 24 Oktober.
Meski begitu, Ali minta proses hukum yang sekarang dilakukan pihak kepolisian harus sesuai mekanisme yang ada. Jangan sampai terjadi pelanggaran di dalamnya.
“Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, Praswad Nugraha mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghalangi proses penyidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo di Polda Metro Jaya.
Jangan sampai mereka melakukan pelanggaran yang sering disampaikan ke pihak berperkara atau kasusnya sedang diusut.
“KPK sebagai lembaga tidak boleh melakukan tindakan apapun yang masuk dalam klasifikasi menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 24 Oktober.
Adapun kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima pengaduan pada 12 Agustus 2023. Kemudian pengumpulan bahan bahan keterangan (pulbaket) dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan surat yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Baca juga:
Tak berselang lama, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Sejumlah orang dimintai keterangan, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
Setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.