Polda Bengkulu Terima Pengembalian Uang Rp648 Juta Terkait Korupsi Dana BPBD Seluma

BENGKULU - Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Bengkulu menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp648 juta dari lima orang tersangka kasus korupsi dana tanggap darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma.

"Sudah kita terima pengembalian kerugian negara dari beberapa tersangka," kata Kepala Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Khoiril Akbar dilansir ANTARA, Senin, 23 Oktober. 

Pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan oleh tersangka NH selaku konsultan pengawas sesuai dengan perhitungan dugaan kerugian senilai Rp138 juta.

Kemudian tersangka SE mengembalikan Rp159 juta atas pekerjaan rehabilitasi jembatan gantung di Desa Padang Merbau, Kecamatan Seluma Selatan, yang dikerjakan oleh CV Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp495 juta.

Tersangka CI mengembalikan uang sebesar Rp223 juta dari proyek pembangunan bronjong di Jalan Bungamas-Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur yang dikerjakan oleh CV Cahaya Dharma Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp498 juta.

Selanjutnya, tersangka JU mengembalikan Rp78 juta atas pekerjaan pemasangan bronjong jembatan gantung air Seluma, Kelurahan Puguk, yang dikerjakan CV Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp330 juta.

Terakhir, tersangka SU mengembalikan Rp50 juta terkait pekerjaan pembangunan box culvert di Jalan Kabupaten (Desa Lubuk Gadis) yang dikerjakan CV Defira dengan nilai pekerjaan Rp225 juta.

Menurut Khoiril, setidaknya masih menyisakan sekitar Rp800 juta lebih uang kerugian negara yang seharusnya dikembalikan ke kas negara oleh beberapa tersangka lainnya.

"Dari beberapa tersangka lain belum. Yang jelas, perkara ini masih dalam proses untuk dilimpahkan ke kejaksaan," katanya.

Polda Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan tak terduga BPBD Kabupaten Seluma.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan pekerjaan fisik konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

 

Ke-12 orang tersangka tersebut adalah Kepala Pelaksana BPBD Seluma berinisial M, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, Direktur CV DN Racing Konstruksi DI, kemudian WE dan NS (Wadir CV DN Racing Konstruksi), CP (Wadir CV Cahaya Dharma Konstruksi), AL (Wadir CV Seluma Jaya Konstruksi), EM (Wadir CV Fello Putri Paiker), SP (Wadir CV Defira), SG (Dirut CV Permata Group), SE (Wadir CV Aselia Rosa Lestari), dan NU (Direktur CV Atha Buana Consultant).