Usut Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Periksa 3 Saksi Hari Ini

JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa tiga saksi dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian, Syharul Yasin Limpo atau SYL, hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan satu dari tiga saksi itu yakni ajudan dari pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian.

"Rencana ada 3 orang saksi yang akan diperiksa, salah satunya ajudan dari eselon I Kementan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Senin, 23 Oktober.

Pemeriksaan terhadap ajudan itu lantaran sebelumnya tak memenuhi panggilan pada 18 Oktober. Kala itu, dari enam orang yang minta hadir, hanya lima yang memenuhinya.

Namun, mengenai identitas ajudan itu, Ade enggan menyampaikannya. Alasannya, untuk kepentingan proses penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut.

Hanya disampaikan bila proses pemeriksaan terhadap tiga saksi akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Selama proses penyidikan, sekitar 52 saksi sudah dimintai keterangan. Beberapa di antaranya merupakan pegawai KPK.

Kemudian, ada juga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dan Syahrul Yasin Limpo yang dimintai keterangan di tahap awal proses penyidikan.

"Dari 52 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksan atau permintaan keterangan dari pegawai KPK sebanyak 8 orang," kata Ade.

Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.

Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.

Kemudian, setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.