BP Tapera Mudahkan Pembiayaan Pekerja Mandiri di Sumut untuk Miliki Hunian Pertama
JAKARTA - Sebagai badan pemerintah, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) turut membantu pekerja mandiri di Sumatera Utara (Sumut) untuk lebih mudah memiliki hunian pertama.
"Ini merupakan sebuah program yang diperuntukan bagi pekerja mandiri yang belum pernah mendapatkan akses pembiayaan (unbankable) sehingga bisa mendapatkan akses pembiayaan (bankable), khususnya untuk masyarakat yang berstatus sebagai pekerja mandiri," kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 21 Oktober.
Ariev mengatakan, pembiayaan ini tentunya sangat berkaitan dengan program peningkatan inklusi dan literasi daerah, terutama di Provinsi Sumatera Utara.
Pembiayaan ini tentunya sangat berkaitan dengan program peningkatan inklusi dan literasi daerah dan harapannya Program Tabungan Rumah Tapera bisa diikutsertakan dalam program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Sumatera Utara pada 2024.
Pekerja mandiri seperti ojek online, UMKM, penyedia jasa, pedagang kaki lima, dan lain sebagainya sulit dalam mendapatkan hunian yang berkualitas, terutama sulitnya akses dan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan.
Hal ini dikarenakan pekerja mandiri tidak memiliki dokumen yang dibutuhkan seperti slip gaji, perjanjian kerja dan rekening koran sebagai syarat dokumen dalam pengajuan fasilitas pembiayaan perumahan.
Mengatasi hal tersebut, BP Tapera menggandeng Bank BTN dan Asosiasi Pengembang untuk mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan membuat program Tabungan Rumah Tapera (TRT), sebuah program yang diperuntukan bagi pekerja mandiri yang belum pernah mendapatkan akses pembiayaan (unbankable) sehingga bisa mendapatkan akses pembiayaan (bankable), khususnya untuk masyarakat yang berstatus sebagai pekerja mandiri.
Baca juga:
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BP Tapera Rio Sanggau menyebut, peranan Asosiasi UMKM maupun pekerja mandiri adalah untuk mensosialisasikan, mendata calon peserta pekerja mandiri serta memfasilitasi pendaftaran, sehingga dengan adanya peran aktif dari asosiasi semakin banyak pekerja mandiri yang bisa memiliki hunian pertama.
BP Tapera sendiri adalah badan pemerintah yang ditunjuk untuk menyalurkan pembiayaan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya untuk pekerja mandiri.
Kehadiran BP Tapera sebagai badan pemerintah diharapkan bisa menjadi program unggulan yang digunakan untuk menjaring seluruh elemen masyarakat Indonesia dalam memiliki hunian, bukan hanya golongan masyarakat yang memiliki penghasilan tetap saja, namun juga golongan masyarakat pekerja mandiri.