Terlibat Sindikat Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Dipecat dari Kepolisian
BANDAR LAMPUNG - Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menjalani sidang kode etik Polri di Polda Lampung, Kamis 19 Oktober. Majelis etik memutuskan AKP Andri Gustami dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Majelis etik menyatakan AKP Andri Gustami terbukti terlibat sindikat narkoba internasional Fredy Pratama.
Pelaksanaan sidang etik AKP Andri Gustami ini berlangsung secara tertutup di salah satu ruangan gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.
Sidang dimulai dari pembacaan persangkaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang. Lima orang dari eksternal Polri dan empat orang saksi dari internal Polri.
Tuntutan terhadap AKP Andri Gustami yang diajukan oleh penuntut, yakni perilaku AKP Andri Gustami dinyatakan sebagai perilaku tercela dan dilakukan penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Dalam persidangan terungkap fakta, AKP Andri Gustami menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar dari gembong narkoba Fredy Pratama dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jumlah tersebut lebih tinggi dari hasil pemeriksaan di Polda Lampung sebelumnya terhadap AKP Andri Gustami yakni berkisar Rp 800 juta.
Dari hasil sidang yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono tersebut, AKP Andri Gustami dipecat dari kepolisian. Putusan hasil sidang tersebut berdasarkan Keputusan Komisi Kode Etik Polri nomor PUT/98/X/2023 tertanggal 19 Oktober 2023.
Hal yang meringankan sanksi terhadap AKP Andri Gustami yakni kooperatif dalam persidangan dan mengakui kesalahan melanggar tidak pidana narkotika.
Sementara untuk hal yang memberatkan adalah tindakan AKP Andri Gustami dilakukan secara sadar dan merugikan institusi Polri. Selain itu, AKP Andri Gustami pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali sejak menjadi polisi.
Sebelumnya, AKP Andri Gustami dua kali melanggar etik, yakni saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan Andri Gustami dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.
Baca juga:
- Militer Australia Bakal Ikut Latihan Gabungan AS-Jepang Pertama Kali
- 4 Hal yang Perlu Diketahui Terkait Perawatan dan Kebersihan Sex Toy
- Venue Asian Para Games 2023 Dikelilingi Bukit Penuh Angin, Atlet Para Panahan Berlatih Tanpa Hambatan Berarti
- Honda Meriahkan GIIAS Semarang 2023 dengan Hadirkan CR-V Terbaru
"Perbuatan pelanggar telah berakibat menjadi pemberitaan negatif terhadap institusi Polri," kata Umi Fadilah.
Umi Fadilah menjelaskan, atas putusan sidang etik tersebut, AKP Andri Gunawan menyatakan banding. AKP Andri diberikan waktu untuk mengajukan banding selama 24 hari sejak putusan dibacakan.