Sejumlah Pejabat Pokja Proyek DJKA Kembalikan Fee Ratusan Juta ke KPK

SEMARANG - Sejumlah pejabat Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kementerian Perhubungan untuk berbagai proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah ramai-ramai mengembalikan fee yang diperoleh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pejabat pokja proyek jalur ganda peningkatan jalur KA Solo Balapan hingga Kalioso di Kota Solo, Jawa Tengah, Heni Purwaningtyas mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang diperolehnya dari berbagai paket pekerjaan tersebut.

Pada proyek jalur KA Solo Balapan hingga Kalioso, saksi merupakan anggota pada proyek di JGSS 2, 3, 4, dan 5. Dari keempat paket pekerjaan tersebut, Heni mengaku total menerima uang Rp280 juta yang besarannya bervariasi untuk masing-masing pekerjaan.

"Semua sudah saya kembalikan melalui rekening penampungan KPK," kata Heni dalam sidang dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Antara, Kamis, 19 Oktober. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut. Saksi mengakui uang yang diterimanya berasal dari ketua pokja. Uang itu berkaitan dengan pemenangan pihak tertentu dalam proyek DJKA. 

Kesaksian serupa disampaikan pejabat pokja proyek jalur ganda peningkatan jalur KA Solo Balapan hingga Kalioso lainnya, Edi Purnomo. Dari proyek JGSS 2, 3, 4, 5, dan 6, dirinya total memperoleh fee Rp380 juta.

Selain proyek di Solo, Edi juga mengaku mendapat bagian fee dari proyek peningkatan jalur KA Mojokerto-Sepanjang sebesar Rp60 juta, paket pekerjaan di Makassar sebesar Rp25 juta, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jakarta sebesar Rp50 juta.

"Dapat dari ketua pokja. Kalau informasinya uang berasal dari pemenang proyek," kata dia. 

Sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Sementara pejabat pokja pada proyek JGSS 1, 2, 3, 4, 5, dan 6, Hardho, mengaku total uang Rp390 juta yang diterimanya dari keenam paket pekerjaan itu juga telah dikembalikan ke KPK.

Selain itu, terdapat pula uang Rp100 juta dari proyek Lampegan-Cianjur yang juga telah diserahkan ke KPK.

Sebelumnya, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya diadili atas penerimaan fee dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Jawa Tengah.

Putu bersama dengan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, yang juga diadili dalam perkara yang sama, merekayasa Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang tiga proyek perkeretaapian tersebut.

Ketiga proyek tersebut masing-masing jalur ganda KA Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan Track Layout Stasiun Tegal.

Adapun total fee yang diterima langsung oleh terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp7,4 miliar.