KPU Belum Terima Surat Pendaftaran Prabowo dan Cawapresnya
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran dari partai politik pengusung Prabowo Subianto dan pendampingnya di Pilpres 2024.
"Sampai saat saya bicara di sini ini, kami belum mendapatkan informasi tentang gabungan partai politik yang akan hadir mendaftarkan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujar Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober.
Prabowo Subianto memang belum mengumumkan nama cawapres meski telah diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang diisi Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, Partai Prima dan Partai Garuda.
Kendati demikian, Prabowo dan pendampingnya masih punya waktu hingga 25 Oktober untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan capres dan cawapres 2024. Sementara hasil verifikasi pasangan calon akan diumumkan KPU pada 13 November 2023.
"Semua paslon, karena KPU menetapkan calon yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta calon presiden dan wapres itu 6-8 (November), dan ditetapkan sebagai peserta pemilu presiden dan wakil presiden," jelas Hasyim.
Baca juga:
Untuk dua pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah berproses untuk di verifikasi administrasi besok.
"Nah jadi, pada dasarnya, secara prosedural, SOP yang ditentukan bahwa kalau ada gabungan partai politik akan hadir di KPU untuk mendaftarkan pasangan calon itu harus mengirimkan informasi melalui surat tertulis kepada KPU tentang kapan akan hadir ke KPU dan mendaftarkan bakal pasangan calon. Batasan paling lambat adalah H-1 atau satu hari sebelum kehadiran di KPU," kata Hasyim mengingatkan.