Misteri Satu PNS Radikal di Lingkup Pemprov DKI
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) diduga terpapar paham radikalisme. Salah satu yang ditemukan bahkan diketahui jadi pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir langsung meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI untuk menelusuri identitas PNS DKI yang termaksud. Chaidir bilang, pemecatan bisa jadi sanksi bagi PNS yang terlibat radikalisme. Sehingga, ia tak lagi menjabat sebagai pegawai pemerintah.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang mengatur hak dan kewajiban PNS, jika ada bukti kuat (radikal) akan dipecat," ucap Chaidir di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari.
Namun, Chaidir mengaku pihaknya sampai saat ini masih mencari identitas seorang PNS yang terpapar radikalisme itu. Ia belum mengetahui PNS tersebut bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI atau jajaran kementerian yang berlokasi di Jakarta.
Sebab, kata Chaidir, BKD DKI hanya berhak memecat PNS yang bekerja di lingkup Pemprov DKI Jakarta. Sementara, jika PNS itu merupakan pegawai pindahan dari unit lain.
"Kita akan cari apakah dia murni masuk dari CPNS DKI atau PNS pindahan. Jangan-jangan yang diduga satu orang ini dari PNS DKI. Mungkin dia adanya di kementerian tapi bilangnya lokasi di DKI," ungkap Chaidir.
Sebagai informasi, kemarin Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyebut ada satu orang PNS terpapar radikalisme. Pernyataan ini ia ungkapkan di hadapan 3.039 PNS DKI yang baru bekerja.
"Di DKI Jakarta termasuk Kementerian itu ada jumlahnya puluhan, di DKI Jakarta disinyalir ada satu orang terpapar radikalisme," kata Saefullah.
Oleh sebab itu, Saefullah mengingatkan agar para pegawai plat merah ini terus mengingat sumpah PNS yang berjanji setia pada Pancasila dan NKRI.