Kasus Investasi Bodong, Polda NTB Terima 13 Laporan Aduan Korban
MATARAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu memastikan belum ada penetapan tersangka pada kasus dugaan penipuan investasi bodong Future E-Commerce (FEC).
"Belum ada tersangka," kata Kombes Nasrun dikutip ANTARA, Kamis 19 Oktober.
Ia mengungkapkan bahwa kasus investasi bodong FEC kini telah masuk tahap penyidikan yang berada di bawah penanganan Subdit II Bidang Perbankan Reskrimsus Polda NTB. "Iya, kasusnya sudah sidik," ujarnya.
Sebelumnya, Polda NTB mengambil alih penanganan laporan aduan dari korban investasi bodong Future E-Commerce (FEC) yang sebelumnya di Kepolisian Resor Lombok Tengah.
"Jadi, penanganan laporan aduan yang di Polres Lombok Tengah sudah diambil alih Polda NTB," kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin di Mataram, Jumat kemarin.
Dia mengatakan laporan aduan yang diambil alih Polda NTB dari Polres Lombok Tengah tersebut berasal dari tiga korban. Dengan adanya pengambilalihan ini, kata dia, kini Polda NTB menangani 13 laporan aduan korban FEC.
Dalam penanganan lanjutan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan melibatkan lembaga yang ahli dalam bidang perbankan tersebut, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak kepolisian juga meminta keterangan ahli pidana untuk melihat hubungan hukum dalam laporan aduan yang mengarah pada dugaan pidana penipuan dan penggelapan tersebut.