Polisi Kejar Pelaku Utama Penusukan di Kepala Menewaskan Pedagang Sayur di Kudus
JATENG - Polres Kudus memburu pelaku utama penusukan hingga tewas pedagang ikan dan sayur bernama Nanda Indi Saputro.
"Pelaku utama penusukan berinisial As memang masih buron. Tim masih melakukan pencarian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno di sela-sela gelar kasus di Mapolres Kudus, Jateng, Rabu 18 Oktober, disitat Antara.
Sementara yang sudah tertangkap pada bulan Agustus 2023, kata dia, merupakan teman As berinisial Jd yang merupakan warga Desa Bae, Kecamatan Bae, Kudus.
Dalam penangkapan pelaku Jd tersebut tidak mudah karena melarikan diri sejak kasus penusukan yang terjadi pada 17 Februari 2023.
"Setelah dilakukan pencarian ke berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Rembang, Pati, hingga terakhir Kota Tangerang baru ditemukan," ujarnya.
Korban penusukan sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk pada bagian kepala dan perut. Namun, selang satu bulan korban meninggal dunia.
Ia mengatakan Jd di hadapan petugas mengakui dirinya hanya memukul korban dengan tangan kosong dan tidak ikut melakukan penusukan.
"Saya hanya menemani As tanpa mengetahui permasalahan yang terjadi dengan korban," ujarnya.
Baca juga:
- Pamit ke Wapres Dampingi Ganjar, Mahfud: Dia Mendoakan Sebagai Sesama Warga NU Jaga Marwah
- Tak Mundur dari Menkopolhukam, Mahfud MD: Tak Akan Ada Conflict of Interest
- Jadi Cawapresnya Ganjar, Mahfud MD Dititipkan Pembenahan Hukum dan Pemberantasan Korupsi
- Jokowi Absen Saat Pengumuman Cawapres Ganjar, Puan: Ada Tugas Penting Presiden
Setelah peristiwa penusukan tersebut, dia mengaku tidak mengetahui keberadaan temannya itu karena lari menyelamatkan diri. Sedangkan dirinya sejak awal memang lari ke Tangerang, Banten, sedangkan temannya As tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Peristiwa penusukan terjadi ketika korban Nanda Indi Saputro berjualan di lapak lesehan jual ikan dan sayur milik ibunya di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada Jumat 17 Oktober siang.
Saat kejadian ibunya tengah pulang ke rumah, sedangkan korban dikeroyok dua orang dan salah satu pelaku membawa senjata tajam.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.